Connect with us

Pemerintahan

Pos Penyekatan Larangan Mudik Kabupaten Malang Berlaku 6 Mei

Published

on

Kabupaten Malang Belum Terima Surat Edaran Perpanjangan Penyekatan
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Jajaran Polres Malang saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan penyekatan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri mendatang.

Ini dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah membenarkan. Dia mengatakan bahwa penyekatan itu akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Penyekatan terangkum dalam agenda operasi Ketupat Semeru 2021.

“Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat izin dinas atau hendak berobat ke luar kota,” rinci Agung.

“Sedangkan jika misalnya ada orang ber KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh,” sambungnya.

Sedangkan titik penyekatannya, sebagaimana berita sebelumnya yakni ada 5. Yakni di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates dan Ampelgading.

“Karena tahun ini wisata tetap buka, maka sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam. Yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan,” tuturnya.

Apakah ada sanksi jika ada warga yang melakukan pelanggaran alias nekat keluar masuk wilayah Malang Raya? Agung mengaku hal itu masih tengah koordinasi dengan pihak Pemkab Malang.

“Kalau itu masih sedang koordinasi. Kemungkinan ada, tapi bentuknya bagaimana belum bisa kita kasih keterangan,” tandasnya.

Kabar Lainnya : Walikota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk menunjang penerapan larangan mudik di Kabupaten Malang itu.

“Peraturan Bupati (Perbup) Malang dan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik tahun 2021 sudah kami siapkan,” ujar Sanusi, Rabu (21/4).

“Yang jelas mengacu pada edaran menteri itu (Permenhub nomor 13 tahun 2021), akan ada pembatasan dan kita bikin pos penyekatan. Besok kami bahas rapat Forkopimda,” terangnya.

Dengan adanya Permenhub terkait larangan mudik tersebut, Sanusi membenarkan bahwa Pemerintah Daerah akan membuat aturan-aturan yang sama. Pemkabg juga akan mendirikan beberapa pos penyekatan.

“Nanti semua kendaraan berhenti di pos penyekatan, penumpangnya kami minta turun semua. Lalu bagi yang tak punya SIK (surat izin kerja) kami siapkan tes rapid antigen. Kalau positif balik kanan,” pungkasnya.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler