Pemerintahan
Pemkot Malang Mengizinkan Wisuda Luring Dengan Protokol Kesehatan

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang telah mengizinkan pelaksanaan wisuda luring. Jumlah mahasiswa terbatas maksimal 200 orang. Sementara untuk pendamping sebanyak 400 orang.
Keputusan Pemkot Malang mengizinkan wisuda di perguruan tinggi ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2021.
Yakni, tentang pelaksanaan wisuda dalam tatanan normal baru, produktif, aman covid-19 bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Malang.
“Kegiatan wisuda luring dapat terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan. Serta, telah mengajukan izin kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang,” berikut bunyi surat edaran tersebut.
Dalam isi surat edaran juga mengatur tata cara foto wisudawan atau wisudawati dengan pendamping. Yakni di tempat yang telah disediakan oleh panitia.
Jumlah wisudawan luring juga terbatas yaitu sebanyak 200 mahasiswa. Sementara pendamping berjumlah maksimal 400 orang.
Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19 harus maksimal selama proses wisuda. Panitia juga harus melarang kehadiran anak di bawah umur 12 tahun. Serta warga lanjut usia di atas 60 tahun, karena rentan tertular penyakit.
“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Nomor 30 Tahun 2021 tentang pelaksanaan wisuda dalam tatanan baru tidak berlaku. Surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 mulai berlaku pada 22 Maret 2021,” jelas isi dalam surat edaran tersebut.
Kabar Lainnya : UMM Tetap Selenggarakan Wisuda Luring di Masa Pandemi.
Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan. Dia memang menelurkan keputusan berupa SE.
Surat ini mengatur dan mengizinkan pelaksanaan wisuda. Surat juga berlaku bagi perguruan tinggi negeri dan swasta Kota Malang.
“Kami yakin, perguruan tinggi akan taat mengikuti aturan yang ada. Prinsipnya, protokol kesehatan harus benar-benar terlaksana selama pelaksanaan wisuda,” ungkap Sutiaji, Rabu (24/3).
Menurut Sutiaji, ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kelurahan. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Kemudian, Pemerintah Kota Malang harus memikirkan bangkitnya perekonomian masyarakat. Beberapa kelonggaran dari pemerintah pusat juga harus terakomodasi.
Misalnya, terkait hiburan malam, konser, dan kegiatan lain. Dengan catatan protokol kesehatan harus dijalankan.
“PPKM tetap jalan. Tetapi kami harus memikirkan kebangkitan ekonomi masyarakat. Apa lagi, Kota Malang merupakan kota pendidikan. Perguruan tingginya banyak diminati pelajar dari seluruh Indonesia,” tegas Sutiaji.
Sutiaji juga menjawab gagasan peserta wisuda dan pendamping menjalani swab antigen. Sutiaji rencananya akan berkoordinasi dengan ahli epidemologi. Khususnya terkait calon wisudawan asal daerah luar.
“Teknis akan kita koordinasikan dengan epidemologi,” akhirnya.(fir/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































