Connect with us

Serba Serbi

Pengamat Media UMM : Live Lamaran Atta Aurel Langgar Hak Publik

Published

on

Pengamat Media UMM : Live Lamaran Atta Aurel Langgar Hak Publik
Jadwal rangkaian pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah yang akan tayang live di TV (Foto: potongan layar)

 

KABARMALANG.COM – Pengamat media UMM, Nurudin, jengah dengan live lamaran selebriti. Yakni, tayangan langsung lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Kejengahan pengamat media UMM mewakili protes sejumlah kalangan lainnya. Menurutnya, live lamaran Atta Aurel tidak mewakili kepentingan publik.

Stasiun TV seenaknya saja memakai frekuensi milik publik. Sementara, publik bukan cuma penggemar Atta Aurel saja.

“Frekuensi itu terpakai untuk kepentingan pribadi. Itu termasuk dari pelanggaran hak publik. Bahkan untuk artis sekalipun,” kata Nurudin kepada Kabarmalang.com, Selasa (16/3).

Siaran langsung acara tersebut tayang pada Sabtu (13/3) kemarin. Bahkan telah tersebar poster rangkaian agenda pernikahan Atta Aurel.

Salah satu stasiun tv swasta bahkan menayangkan live. Tak hanya lamaran, prosesi akad bakal live April 2021 nanti.

Berbagai pihak pun melayangkan kritikan. Termasuk Nurudin sebagai pengamat media dari UMM.

Menurutnya, tayangan lamaran Atta Aurel hanya kepentingan pribadi. Misalnya orang yang menyukai infotainment atau fans kedua selebriti ini.

Tetapi, ini bukan hak publik dalam arti masyarakat umum. Tayangan publik memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11.

Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik. Nurudin yang juga penulis, menilai live lamaran Atta Aurel tidak memenuhi unsur ini.

Kabar Lainnya : Razia Yustisi Kabupaten Malang Terbanyak Nasional.

Kemudian, aturan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2. Bahwa program siaran permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi seluruh isi mata acara. Kecuali demi kepentingan publik.

Nurudin juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia berlaku tegas. Dia mendorong KPI menghentikan stasiun TV yang menanyangkan acara tidak berfaedah. Yaitu live lamaran Atta Aurel.

“KPI tetap harus berteriak. Tolong beri peringatan kepada TV yang melanggar peraturan. Meskipun KPI tidak mempunyai sanksi yang tegas seperti pengadilan,” ujar dosen Ilmu Komunikasi UMM tersebut.

Di samping itu, Nuruddin juga mengajak meningkatkan literasi media. Peran serta pemerintah, masyarakat dan para akademisi sangat penting.

“Saya ini selalu berusaha melakukan itu. Dan itu kewajiban. Meskipun dampaknya tidak bisa kita nikmati sekarang. Harapannya di masa depan meningkatkan tingkat melek media masyarakat,” ringkasnya.

Baginya pengamat media UMM itu, literasi media penting. Sebab belum semua masyarakat paham tentang persoalan media. Misalnya frekuensi milik publik dan sebagainya.

“Harus terus gencarkan itu. Karena, budaya tonton dan budaya dengar masyarakat masih tinggi. Bukan budaya baca,” akhirnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler