Connect with us

Hukrim

Lampiaskan Dendam, Tukang Fotokopi Sayat Mantan Bos Sampai Tewas

Published

on

20210219 160951
Pelaku pembunuhan dan pencurian, NP dan R saat dirilis oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Seorang mantan tukang fotokopi di Turen membunuh majikannya sendiri. Adalah NP, 17, yang menyayat Rudi Jauhari, bos pemilik fotokopi.

NP, warga Turen, menghabisi mantan bosnya dengan cutter. Peristiwa terjadi 26 Januari lalu.

Jam 2 pagi, NP bersama rekannya menyatroni rumah Si bos. Awalnya, NP dan R, 23 mengambil uang korban.

Dengan cara memasuki rumahnya melewati atap lantai 2. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju toko korban di lantai satu.

“Di sana dia mengambil uang senilai Rp 2,5 juta. Beserta materai sebanyak 300 buah,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum’at (19/2).

Baca Juga : Tega Cabuli Anak Bos Karena Dendam.

Usai mencuri, tersangka menuju kamar korban di lantai 2. Di situ, dia melukai istri korban.

Spontan istri korban menjerit hingga korban terbangun.

“Tersangka berusaha kabur, namun korban menghalanginya. Nah, saat itulah tersangka menyayatkan cutter. Tepat di telinga dan leher korban,” tutur Hendri.

Akibat perbuatan tersangka itu, korban kritis. Sehingga dia harus masuk IGD RSSA Malang. Beberapa hari kemudian dia meninggal dunia.

“Sementara tersangka R berperan mematikan listrik rumah korban. Ini agar NP lancar menjalankan operasi di rumah korban,” ujarnya.

20210219 155806

Dua tersangka perampokan dan pembunuhan, R dan NP, warga Turen Kabupaten Malang. (Foto : Imron Haqiqi)

Tersangka melukai korban karena dendam pribadi. Saat menjadi tukang fotokopi, korban kerap menggunjing orang tua tersangka.

“Setelah menganiaya, tersangka berpindah-pindah. Polisi sempat memburunya selama sepekan. Kami berhasil menangkapnya di kawasan Wajak 11 Februari lalu,” pungkas Hendri.

Akibat perbuatannya, NP terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Polisi juga mengenakan pasal 365 tentang pencurian kekerasan.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan R terjerat pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler