Connect with us

Hukrim

Asuransi Bumiputera Tidak Cair, Nasabah Geruduk Kantor Cabang Malang

Published

on

Asuransi Bumiputera Tidak Cair, Nasabah Geruduk Kantor Cabang Malang
Nasabah saat menggeruduk Asuransi Bumiputera kantor cabang Kota Malang. (Foto : Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Puluhan nasabah geruduk Asuransi Bumiputera lantaran klaim tidak cair. Kamis (11/2), nasabah berdemo di depan kantor cabang Kota Malang.

Nasabah menuntut klaim asuransi bumiputera yang tak kunjung cair. Sementara, secara nasional kerugian nasabah mencapai Rp 10 Triliun.

Priyo Santoso, Korwil Nasabah Korban AJB Bumiputera Jatim II membenarkan. Setidaknya ada 100 nasabah Kota Malang yang polisnya ruwet.

“Seluruh Jawa Timur, totalnya ada 900 orang yang terdaftar. Rata-rata, banyak yang mengikuti asuransi dana kelangsungan belajar. Serta, pertanggungan single premi,” ungkap Priyo kepada wartawan, Kamis (11/2).

Priyo menyebutkan, asuransi Bumiputera tidak cair selama tiga tahun. Yaitu rentang waktu dari tahun 2017 hingga awal 2021.

Selanjutnya, nasabah juga menolak moratorium klaim penebusan. Nasabah menolak putus kontrak.

“Kami menolak moratorium yang berlaku sejak 2018 itu. Kami gak sepakat itu. Karena nasabah sangat rugi,” tegasnya.

Priya pun meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tegas. Karena, fungsinya sebagai pengawas keuangan.

“Harapannya OJK bisa tegas. Karena OJK beberapa kali kirim surat ke Bumiputera. Tetapi, tidak ada sanksi untuk direksi maupun komisaris,” bebernya mewakili nasabah.

“Bagi nasabah jelas aneh. UU tentang perasuransian nomor 40 itu jelas. Ketentuan pasal 28 ayat 2 bisa masuk pidana,” tambahnya.

Dia asuransi Bumiputera tidak ingkar dan polis segera cair. Sekaligus memperbaiki kinerja perusahaan Bumiputera.

Sementara itu Sugiarto Kasmuri, Kepala OJK Kota Malang sepaham. Dia sudah menampung semua permintaan nasabah. Dia juga menerima keterangan dari AJB Bumiputera.

“Mediasi dengan OJK. Tadi sudah kita terima di kantor kita. Rapat bersama Kepala Cabang Bumiputera. Intinya keinginan dari nasabah itu kami teruskan ke OJK pusat,” ujarnya.

Baca Juga : Tipu Nasabah 3 Miliar, Modus Iming-Iming Deposito.

Sugiarto menerangkan terkait penanganan itu secara nasional. Tidak per wilayah sesuai kewenangan.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler