Connect with us

Hukrim

Tipu Nasabah 3 Miliar, Modus Iming-Iming Deposito

Published

on

IMG 20201117 154614
Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu (Foto: Istimewa)

KABARMALANG.COM – Mantan kepala cabang bank swasta Kota Malang terjerat kasus. Wanita inisial YA, 45, dilaporkan ke Polresta Makota.

Dia dilaporkan dugaan penggelapan uang enam nasabahnya. Total uang hampir Rp 3 miliar. Laporan dikirimkan ke Polresta Malang Kota, Jumat (13/11).

“Benar, laporan sudah masuk ke kami,” ujar Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu kepada Kabarmalang.com, Selasa (17/11).

Dari keterangan yang dihimpun, uang didapat dari enam nasabah. Caranya, YA menawari deposito dan Surat Utang Negara (SUN).
Uang diserahkan pada periode Februari-Agustus 2020.

Sebagai gantinya, enam nasabah mendapatkan catatan blangko deposito. Serta, blangko Surat Utang Negara.

Setelah itu, para nasabah berupaya menarik uangnya. Tapi, dana tidak bisa dicairkan.
Para nasabah pun panik. Mereka mencari keadilan dengan mengklarifikasi YA.

Namun, tak ada jawaban memuaskan dari YA. Sehingga, laporan polisi pun dibuat.

“Saat ini masih dalam penyelidikan. Agendanya adalah pemeriksaan pelapor. Dalam waktu dekat akan kami panggil,”ujar Azi.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Malang memantau kasus ini. OJK Malang bahkan diminta memediasi kedua belah pihak.

“Kami sudah menerima aduan. Dan kami akan memediasi kedua belah pihak. Tapi, saya baru tahu kalau sudah ada laporan ke kepolisian,” ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri kepada Kabarmalang.com, Selasa (17/11).

Karena ada aduan, mediasi OJK tetap akan dilakukan. Terlepas ada laporan polisi terkait kasus ini.

“Ya proses hukum tetap kami kawal. Tapi, mediasi juga jalan. Pekan lalu sudah ada aduan ke OJK,” terangnya.

“Kalau mediasi jelas tertutup. Terbatas untuk kedua belah pihak. Tapi, akan kami update jika ada perkembangan,” tutup Sugiarto. (carep-04/fir)

 

Advertisement

Terpopuler