Connect with us

Hukrim

Selingkuhan Minta Uang, Malah Dapat Siraman Air Keras di Malang

Published

on

Selingkuhan Minta Uang, Malah Dapat Siraman Air Keras di Malang
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat merilis kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh MHS, Selasa (9/2). (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Seorang pria menyiram selingkuhan dengan air keras di Malang. Akibatnya, wanita itu tewas.

Pelaku siraman air keras itu bernama MHS, 36. Dia warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang. Sementara, selingkuhan MHS berinisial NA, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Tajinan.

Peristiwa siraman air keras terjadi 23 Desember 2020 lalu. MHS nekat menyiram air keras ke tubuh Si selingkuhan. Lantaran, NA meminta uang Rp 5 juta kepada tersangka.

“Jadi awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Tetapi, tersangka hanya mampu memberinya Rp 3 juta,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1).

Baca Juga : Cabuli Anak Tetangga Warga Lowokwaru Diciduk Polisi.

Jatah selingkuhan ini tak sesuai harapan. Korban pun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka menjadi berang.

Setelah bertengkar, korban pun pulang. Tetapi, tersangka menguntit korban dari belakang.

Kemudian, tersangka mencegat korban. Yakni di wilayah Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.

Tersangka menyalip lalu mencegat korban. “Dia juga langsung memberi siraman air keras kepada korban,” ujar Hendri.

Akibat siraman air keras itu, korban mengalami luka cukup parah. Dia pun sekarat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Namun, setelah beberapa hari perawatan, nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya.

Baca Juga : Terduga Selingkuhan Kades Divisum.

Karena itu, Polres Malang kemudian mencari dan menangkap tersangka. Penyiram air keras selingkuhan ini tertangkap 31 Januari 2021 lalu.

Dia tertangkap di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Hendri memastikan tersangka dan korban memiliki hubungan intim. “Tersangka ini punya istri. Jadi korban dugaannya adalah selingkuhan tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka kena pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler