Hukrim
Polisi Palsu Peras Warga Poncokusumo Rp 1 Juta Lewat Facebook

KABARMALANG.COM – Polisi palsu beraksi di kawasan Poncokusumo. Sembari mengaku anggota polsek, pelaku menipu dan memeras warga.
Polisi palsu itu bernama Safi’i Umam, 24. Dia warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo.
Pelaku memakai Facebook bernama Wiyogo untuk menyamar sebagai polisi. Dia juga mengaku sebagai anggota Polsek Poncokusumo.
Polisi palsu ini mengaku beridentitas Bripka Jurna Afrianto. Kemudian, dia mengirim DM kepada korban Muhammad Koifin Hamzah.
Dia mengatakan bahwa korban masuk dalam daftar pelaku narkoba. Peristiwa ini terjadi Rabu (3/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kalau ingin selamat, korban harus membayar uang Rp 1 juta,” terang Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi, menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Baca Juga : Ngaku Intelkam Polda, Dua Polisi Gadungan Dibekuk.
Menurutnya, uang itu menjadi penghapus nama korban. Sehingga, korban tidak muncul dalam buku besar pelaku narkoba.
Polisi palsu ini juga mengancam korban. Ada konsekuensi andai korban tak memenuhi pemerasan pelaku.
Korban akan menghabiskan dana lebih besar untuk menghapus namanya.
“Karena takut, kemudian korban memastikan ke Polsek Poncokusumo. Petugas pun menjelaskan bahwa korban kena tipu. Kemudian korban membuat laporan,” kata Moh Lutfi.
Polisi sungguhan dan korban pun akhirnya bekerjasama. Sebuah skenario terlaksana untuk memancing pelaku.
“Kami pancing ketemuan untuk menyerahkan uang. Kemudian pelaku muncul. Waktu akan menyerahkan uang, Polsek Poncokusumo bertindak,” tutur Moh Lutfi.
Saat ini, polisi palsu itu masuk kantor polisi sungguhan. Tetapi, bedanya dia sekarang menjadi tersangka.
Dia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena, Lutfi ingin mengetahui apakah ada korban lain.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone. Dalam handphone itu, masih ada riwayat chatting.

Barang bukti uang dan handphone yang digunakan untuk memeras korban lewat Facebook.
Di dalamnya, ada beberapa korban yang mendapat pesan sama.
Pelaku terkena pasal 45 A Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Atau Pasal 368 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 379 a KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Lutfi.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































