Hukrim
Polisi Palsu Peras Warga Poncokusumo Rp 1 Juta Lewat Facebook

KABARMALANG.COM – Polisi palsu beraksi di kawasan Poncokusumo. Sembari mengaku anggota polsek, pelaku menipu dan memeras warga.
Polisi palsu itu bernama Safi’i Umam, 24. Dia warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo.
Pelaku memakai Facebook bernama Wiyogo untuk menyamar sebagai polisi. Dia juga mengaku sebagai anggota Polsek Poncokusumo.
Polisi palsu ini mengaku beridentitas Bripka Jurna Afrianto. Kemudian, dia mengirim DM kepada korban Muhammad Koifin Hamzah.
Dia mengatakan bahwa korban masuk dalam daftar pelaku narkoba. Peristiwa ini terjadi Rabu (3/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kalau ingin selamat, korban harus membayar uang Rp 1 juta,” terang Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi, menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Baca Juga : Ngaku Intelkam Polda, Dua Polisi Gadungan Dibekuk.
Menurutnya, uang itu menjadi penghapus nama korban. Sehingga, korban tidak muncul dalam buku besar pelaku narkoba.
Polisi palsu ini juga mengancam korban. Ada konsekuensi andai korban tak memenuhi pemerasan pelaku.
Korban akan menghabiskan dana lebih besar untuk menghapus namanya.
“Karena takut, kemudian korban memastikan ke Polsek Poncokusumo. Petugas pun menjelaskan bahwa korban kena tipu. Kemudian korban membuat laporan,” kata Moh Lutfi.
Polisi sungguhan dan korban pun akhirnya bekerjasama. Sebuah skenario terlaksana untuk memancing pelaku.
“Kami pancing ketemuan untuk menyerahkan uang. Kemudian pelaku muncul. Waktu akan menyerahkan uang, Polsek Poncokusumo bertindak,” tutur Moh Lutfi.
Saat ini, polisi palsu itu masuk kantor polisi sungguhan. Tetapi, bedanya dia sekarang menjadi tersangka.
Dia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena, Lutfi ingin mengetahui apakah ada korban lain.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone. Dalam handphone itu, masih ada riwayat chatting.

Barang bukti uang dan handphone yang digunakan untuk memeras korban lewat Facebook.
Di dalamnya, ada beberapa korban yang mendapat pesan sama.
Pelaku terkena pasal 45 A Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Atau Pasal 368 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 379 a KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Lutfi.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































