Pemerintahan
Wisatawan Wajib Rapid Antigen Atau Antibodi

KABARMALANG.COM – Kasak-kusuk wisatawan pendatang wajib tes rapid akhirnya terjawab. Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran soal itu.
Pemkot Malang memberi pilihan. Wisatawan wajib tes rapid antibodi atau antigen.
“Kenapa ada pilihan, karena ini kesepakatan bersama. Percuma kalau tes rapid antigen saja. Tetapi (jenis tes, red) yang lain tidak jalan,” terang Sutiaji, Rabu (23/12).
Sutiaji mengakui sempat mewacanakan rapid antigen saja. Rapid antibodi tak masuk hitungan. Karena, daerah lain juga melaksanakan kebijakan ini.
“Sebelumnya wacana antigen. Karena Yogyakarta, Jakarta, dan Bali menjalankannya,” tambahnya.
Sutiaji menegaskan wisatawan pendatang tanpa hasil rapid dilarang masuk. Mereka tidak boleh melintasi Kota Malang.
Karena, dia khawatir dengan potensi penyebaran covid-19 Kota Malang. “Padahal semua tahu fluktuasi penambahan covid-19,” imbuhnya.
SE itu berisi pelaksanaan prokes wisatawan pendatang wajib rapid. Edaran berlaku untuk mereka yang menginap di Kota Malang.
SE tersebut juga rilis setelah komunikasi tiga daerah. Yaitu, Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Selanjutnya, hasil koordinasi diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Surat Edaran Rinci Poin Rapid Antigen Antibodi
1. Seluruh pengusaha penginapan serta wisata menerapkan protokol kesehatan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Seluruh wisatawan pendatang wajib membawa hasil tes. Baik itu antigen atau antibodi. Hasilnya harus non reaktif atau negatif. Karena, itu digunakan menginap di Kota Malang.
3. Keterangan negatif diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in.
4. Surat keterangan tersebut berlaku saat memasuki area wisata.
5. Pemeriksaan hasil rapid antibodi atau antigen di gerbang tempat wisata.
6. Pelaku usaha mendokumentasikan dan mengarsip fotokopi hasil tes rapid. Arsip hasil antigen atau antibodi dikirim kepada Wali Kota.
7. Pelanggaran SE tersebut adalah sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































