Pemerintahan
Wisatawan Wajib Rapid Antigen Atau Antibodi

KABARMALANG.COM – Kasak-kusuk wisatawan pendatang wajib tes rapid akhirnya terjawab. Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran soal itu.
Pemkot Malang memberi pilihan. Wisatawan wajib tes rapid antibodi atau antigen.
“Kenapa ada pilihan, karena ini kesepakatan bersama. Percuma kalau tes rapid antigen saja. Tetapi (jenis tes, red) yang lain tidak jalan,” terang Sutiaji, Rabu (23/12).
Sutiaji mengakui sempat mewacanakan rapid antigen saja. Rapid antibodi tak masuk hitungan. Karena, daerah lain juga melaksanakan kebijakan ini.
“Sebelumnya wacana antigen. Karena Yogyakarta, Jakarta, dan Bali menjalankannya,” tambahnya.
Sutiaji menegaskan wisatawan pendatang tanpa hasil rapid dilarang masuk. Mereka tidak boleh melintasi Kota Malang.
Karena, dia khawatir dengan potensi penyebaran covid-19 Kota Malang. “Padahal semua tahu fluktuasi penambahan covid-19,” imbuhnya.
SE itu berisi pelaksanaan prokes wisatawan pendatang wajib rapid. Edaran berlaku untuk mereka yang menginap di Kota Malang.
SE tersebut juga rilis setelah komunikasi tiga daerah. Yaitu, Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Selanjutnya, hasil koordinasi diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Surat Edaran Rinci Poin Rapid Antigen Antibodi
1. Seluruh pengusaha penginapan serta wisata menerapkan protokol kesehatan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Seluruh wisatawan pendatang wajib membawa hasil tes. Baik itu antigen atau antibodi. Hasilnya harus non reaktif atau negatif. Karena, itu digunakan menginap di Kota Malang.
3. Keterangan negatif diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in.
4. Surat keterangan tersebut berlaku saat memasuki area wisata.
5. Pemeriksaan hasil rapid antibodi atau antigen di gerbang tempat wisata.
6. Pelaku usaha mendokumentasikan dan mengarsip fotokopi hasil tes rapid. Arsip hasil antigen atau antibodi dikirim kepada Wali Kota.
7. Pelanggaran SE tersebut adalah sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































