Connect with us

Hukrim

Polresta Makota Ringkus Pengedar 3000 Pil LL

Published

on

IMG 20201103 184912 scaled
Kombespol Leonardus Simarmata, saat merilis pelaku pengedar pil LL, Selasa (3/11). (Foto : Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota berhasil meringkus NK, 32. Warga Kedungkandang itu mengedarkan pil LL sebanyak 3000 butir.

“Ini berawal dari informasi yang masuk. Saat ditindaklanjuti, ada peredaran pil LL di wilayah Buring,” ujar Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata, di Polresta Makota, Selasa (3/11).

Leo mengungkapkan penyelidikan berhasil membuka petunjuk. NK terlihat di kawasan Buring.

Dia pun ditangkap Senin, 19 Oktober 2020, pukul 20.45. NK dibekuk di tepi Jalan KH Malik Dalam.

“Kami mengamankan barang bukti satu buah tabung. Isinya kurang lebih 1000 butir. Kalau dijual harganya mencapai Rp 1,3 juta,” jelas Leo.

Tapi, pencarian barang bukti tak berhenti di situ. Polisi langsung menuju rumah tersangka NK.

“Penggeladahan dilakukan di rumah NK. Ada dua botol lagi sebanyak 2000 butir. Totalnya jadi 3000 butir pil LL,” jelasnya.

Leo mengatakan, NK sedang diproses dan dilanjutkan perkaranya. NK sedang menjalani pemberkasan tahap pertama.

Kepada polisi, NK mengaku tergiur keuntungan mengedarkan pil LL. NK mendapat Rp 50 ribu tiap tabung yang terjual.

Dia sendiri melahap LL sebanyak 2 butir sehari. NK dikenakan tiga pasal sekaligus.

Yaitu, pasal 197, pasal 196, pasal 198 UU Kesehatan.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler