Hukrim
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor

KABARMALANG.COM – Dian Bambang Setyo, 28, sungguh bejat. Warga Donomulyo, Kabupaten Malang memperkosa sekaligus merampok korbannya.
Korbannya adalah para perempuan malang yang mencari pekerjaan. Modusnya, menawari pekerjaan via Facebook. Setelah itu, Dian memperkosa korbannya.
Lalu, Dian juga merampok semua barang korban. Total ada 3 perempuan yang dimangsa Dian.
Yakni inisial N, 19. Dia warga Kecamatan Kalipare. Z dan S, 22. Keduanya warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Cara tersangka memperkosa korbannya sungguh licik. Dia mengunakan akun Facebook profil perempuan.
Dia lalu memposting informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan. Dian merampok dan memperkosa mulai Maret lalu.
“Dia posting lowongan kerja di warung lalapan. Korban N minat dengan lowongan kerja itu. Tersangka mengajak ketemu korban melalui pesan pribadi,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa (3/11) di Mapolres Malang.
Tersangka berpura-pura menjadi anak buah pemilik akun Facebook. Dia janjian ketemu dengan N.
Korban pertama, datang dengan motor. Tersangka menaiki motor itu, dan membonceng korban.
Diajaklah korban menuju warung. Pura-puranya, untuk bertemu majikan perempuan, sekaligus wawancara pekerjaan.
Alih-alih, memberi pekerjaan, Dian malah memperkosa N.
Dian menghentikan motor di tengah kebun tebu di Pagak. Dengan ancaman pisau, Dian memperkosa N.
Derita N tak berhenti sampai di situ. Dian juga merampok motor dan handphone korban N.
Daftar Isi
Dian Memperkosa Korban Terakhir di Penginapan Kepanjen
“Tersangka merampok lagi pada Juli dan Oktober. Modusnya sama. Dua korban, Z dan S masuk perangkap tersangka itu,” ujar Hendri.
Dian memperkosa korban terakhirnya penginapan di Kepanjen. Saat ditanya korban, Dian beralasan interview digelar di sana.
Karena, korban ditawari menjadi pekerja di toko batik. “Dalam penginapan, korban disuruh memakai batik. Dengan alasan akan dinilai kepantasannya. Tapi, ternyata di situ tersangka memperkosa korban juga,” tambah Hendri.
Korban juga diancam akan dibunuh dan tidak dipulangkan. Dengan ancaman, Dian memperkosa korban terakhirnya.
Dian juga merampok korban S. Setelah itu, korban diikat dan disumpal mulutnya. Dia dibuang di sawah Gondanglegi.
Ditembak Kakinya, Dikenai Pasal Berlapis
Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang bergerak. Penyelidikan mengarah ke rumah tersangka. Dian bersembunyi di rumah tetangganya.

Polres Malang merilis tersangka pemerkosaan dan perampokan. (Foto : Imron Haqiqi)
Dian takut karena perbuatannya memperkosa sudah ketahuan. Akhirnya dia berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
“Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban,” tuturnya.
Dian dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 12 dan 9 tahun penjara.
“Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu,” tutup Hendri.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































