Connect with us

Hukrim

Tak Terbukti, 128 Pengunjuk Rasa di Pulangkan

Published

on

IMG 20201010 114824
Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran Tugu Malang

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota memulangkan pengunjuk rasa. Mereka ini diamankan saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran Tugu Malang pada Kamis (08/10/2020) lalu.

“Kami sudah melakukan pengembalian (pemulangan) terhadap pengunjuk rasa yang diamankan. Tetapi tetap ada yang masih kami proses, karena terbukti melakukan pengrusakan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Kapolresta juga menjelaskan alasan pemulangan para pengunjuk rasa yang diamankan tersebut.

“Kami kembalikan karena tidak bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Karena masih belum cukup alat bukti,” sambungnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa kegiatan pemulangan pengunjuk rasa tersebut dimulai pukul 16.00 WIB.

“Dari 129 pengunjuk rasa yang kami amankan, sebanyak 128 orang pengunjuk rasa kami pulangkan,” katanya.

Sedangkan satu orang pengunjuk rasa masih kami periksa, lanjut Azi, masih kami lakukan penyidikan. Karena satu orang itu terbukti melakukan pengerusakan saat unjuk rasa berlangsung,” lanjutnya.

Azi juga menjelaskan bahwa satu orang pengunjuk rasa yang masih diperiksa tersebut, terbukti melakukan pengerusakan bus milik Polres Batu.

“Jadi pelaku ini melemparkan batu ke arah kaca bus milik Polres Batu. Dan barang bukti yang kami amankan, adalah batu dan kaca bus,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan identitas dari pelaku pengrusakan bus milik Polres Batu tersebut.

“Inisialnya AN dan masih berusia 21 tahun. Dan profesinya merupakan kuli bangunan, dan ia merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pelaku tersebut.

“Kami masih akan dalami dan kami kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Dan pelaku kami ancam dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (tik/yds)

Advertisement

Terpopuler