Hukrim
Polresta Makota Ringkus Dua Penadah Curanmor

KABARMALANG.COM – Polresta Makota Meringkus komplotan pencurian motor kambuhan. Residivis sekaligus penadah curanmor pun diamankan Satreskrim.
Maling kambuhan berinisial SKJ alias Jirot, 39. Penadahnya, berinisial MS, 19. Keduanya warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian motor. Lokasi pencuriannya di sekitar Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pencurian terjadi Kamis (1/10). Motor milik wanita inisial HPR, 39, warga Mulyorejo Sukun, raib. Jenis kendaraannya, Honda Scoopy nopol N 3814 ABR.
Korban langsung melapor ke SPKT Polresta Makota. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Diketahui, motor itu dilengkapi GPS. Kami langsung melacaknya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam rilis, Rabu (7/10).
Setelah dilacak, motor itu terdeteksi di Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Keesokan harinya, polisi kembali memantau sepeda motor tersebut.
Ternyata, motor sudah berpindah posisi ke wilayah Purwodadi. Setelah dilakukan pengintaian, motor ini berhasil ditemukan.
“Ternyata, sepeda motor ini ada di rumah tersangka MS. Dia merupakan kurir yang disuruh mengantar motor tersebut. Motor harusnya dikirim kepada seseorang di Madura. Imbalannya sebesar Rp 500 ribu,” paparnya.
Satu Tersangka Penjahat Kambuhan
Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan sepeda motor dari SJ. Dari sini, terbukalah tabir komplotan pencurian di Tlogomas itu.
Sebelumnya, SJ sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Tapi, dia terjerat kasus lain.
SJ merupakan residivis yang acapkali mencuri motor. Tahun 2015, dia pernah dipenjara di Pasuruan perkara penadahan.
Tahun 2017 dia ditahan lagi di Lapas Lowokwaru Malang. Perkaranya masih sama, penadahan.
Tahun 2018 dia menghuni di Lapas Nganjuk. Kali ini perkaranya adalah curanmor.

Tersangka MS dan SJ
“Di tahun yang sama, SJ dihukum di Lapas Ponorogo. Perkara curanmor juga,” papar Leo.
Menurutnya, SJ mendapatkan Scoopy itu dari pria inisial MB. Dia warga asal Sapulante, Pasuruan.
SJ membeli motor curian itu dengan harga Rp 4,5 juta. “Saat ini, yang bersangkutan (MB) sudah kami tetapkan DPO,” tandas Leo.
MS dan SJ, sama-sama dikenakan pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.(carep04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































