Connect with us

Kabar Batu

Hibah Tanah Untuk KPU, Punjul: Pemkot Batu Belum Dapat Surat Resmi

Published

on

IMG 20201002 142049
Gedung KPU Kota Batu

 

KABARMALANG.COM – Wacana Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo yang akan dibuat tempat uji KIR semakin diseriusi.

Hal tersebut tidak membuat pihak KPU menghadap ke Komisi A DPRD Kota Batu pada September lalu untuk meminta hibah tanah, mengingat KPU juga membutuhkan kantor secara definitif.

“Masih belum ada surat resmi yang masuk ke Pemkot. Untuk itu masih akan kami rundingkan,” tutur Wakil Walikota Batu Punjul Santoso pada Jumat siang (02/10/2020).

Punjul, menerangkan bahwa Kantor KPU memang seharusnya dipindah untuk menghindari potensi-potensi yang tidak diinginkan. Ketika sampai terjadi sebuah aksi demonstrasi, mengingat di kawasan tersebut juga dekat dengan SPBU.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Humas, Marlina menerangkan bahwa sebelum melakukan hiring dengan Komisi A, pihaknya telah melakukan audensi dengan Walikota Batu Dewanti Rumpoko.

Marlina, menerangkan bahwa orang nomor satu di Kota Batu tersebut mengarahkan pihaknya untuk pindah ke kawasan Bawaslu yang juga merupakan aset Pemkot. Karena untuk menghibahkan tanah Pemkot Batu, masih memerlukan kajian yang cukup mendalam.

“Sebenarnya menurut UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, kita itu untuk sekretariat perkantoran KPU Provinsi Kabupaten atau Kota harus berwilayah di pusat kota, sedangkan kita jauh dr pusat kota karena pusat kota kita di Kecamatan Batu sana,” tuturnya.

Merlina juga menekankan, bahwa sebagai bagian dari penyelenggara salah satu lembaga negara bidang penyelenggaraan pemilu, berharap untuk diperhatikan juga terkait kesekretriatan ini karena KPU adalah lembaga yang sudah permanen dan UU sudah mengatur hal tersebut. (arl/fir)

Advertisement

Terpopuler