Connect with us

Kabar Batu

Tak Miliki IMB Tapi Sudah Bayar Pajak, Uangnya Masuk ke Siapa?

Diterbitkan

,

Ilustrasi Kota Batu

 

KABARMALANG.COM – Pesatnya perkembangan Kota Batu dari sisi pembangunan dan pariwisata ternyata masih cukup banyak ditemui bangunan-bangunan yang ‘bodong’ dari perizinan.

Pasalnya, tercatat sejak Januari hingga September 2020 terdapat 128 bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“128 pelanggar IMB hasil akumulasi selama 6 bulan karena pada April sampai Juni, Satpol PP masih fokus pada Covid-19,” tutur Faris Pasarella Kabid Penindakan Satpol PP Kota Batu pada Jumat siang (02/10/2020).

Faris, juga menerangkan pada 2018 – 2019 terdapat 255 pelanggar dan 40 diantaranya telah dilakukan tipiring.

Dari data yang dihimpun, bangunan yang melanggar IMB pada Januari hingga Maret tercatat 59 pelanggar, Juni dengan 2 pelanggar, Juli dengan 37 pelanggar, Agustus dengan 15 pelanggar, dan September dengan 15 pelanggar.

Faris menambahkan, data tersebut bukan murni pada bangunan-bangunan baru, namun termasuk bangunan lama yang beralih fungsi dari rumah menjadi tempat usaha atau tempat usaha yang menambah bangunan baru untuk fasilitas penunjang.

“Saya berikan dua contoh cafe yang terkenal di Kota Batu. Mereka tidak memiliki IMB namun pajak sudah membayar, otomatis kita kebingungan menindaknya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Faris berharap untuk penindakan kedepannya, DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) bisa mendampingi.

Terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu Nurrochman menerangkan bahwa dengan adanya hal ini maka pihaknya sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Terlebih ketika dilakukan hiring dan pertemuan, Pemkot Batu menerangkan pihaknya tidak menarik pajak pada bangunan yang ber IMB.

“Aktifitas keuangannya jelas menjadi ilegal. Yang narik pajak salah dan mendampatkan income pada usaha tak ber IMB juga salah, nanti akan segera kami kaji,” katanya.

Menurut Nurrochman, untuk mendirikan suatu usaha maka harus melalui izin yang ketat termasuk memiliki IMB terlebih dahulu, baru diperbolehkan memiliki aktifitas usaha dan membayar pajak untuk tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Takutnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (arl/fir)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com