Connect with us

Hukrim

Pembunuhan di Blimbing, Tersangka Peragakan 22 Adegan

Published

on

IMG 20200928 183032
Para petugas penyidik dari Polresta Malang Kota sedang melakukan rekonstruksi pembunuhan di bengkel AC

 

KABARMALANG.COM – Rekonstruksi pembunuhan di dalam bengkel AC mobil di Jl. Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam reka ulang ini tersangka memperagakan 22 adegan, terdapat 4 kali pemukulan ke korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu melalui KBO Reskrim Iptu Rudi Hardjanto menerangkan, dalam rekonstruksi ini, sudah jelas aksi tersangka.

“Ada 22 adegan. Tersangka memperagakan dengan jelas dan gamblang melakukan kali pemukulan. Rekonstruksi ini untuk mempermudah Jaksa untuk melakukan penuntutan. Temuanya sama dengan apa yang di BAP,” terangnya di lokasi kejadian rekonstruksi di lokasi pembunuhan, Senin (28/09/2020).

Rudi menambahkan, 4 kali pemukulan itu, dilakukan di kepala korban bagian atas, ke dua di bawah kepala, pukulan ke 3 di pundak sebelah kanan. Sementara pukulan ke 4 pada bagian dada korban.

“Pada pukulan ke 3, korban jatuh dari sebelah posisi duduk menjadi terlentang. Pada saat korban jatuh itu, tersangka memukul lagi di bagian dada korban,” lanjutnya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, sebelumnya tersangka telah mengambil mengambil palu dan ditaruh di atas lemari kamar. Tersangka merasa dendam kepada korban yang sering mengejek tersangka. Dan di hari itu pucaknya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan.

“Setelah dipukul beberapa kali, korban meninggal kemudian ditutup jaket milik korban. Selanjutnya, tersangka kabur. Dari analisa penyidik, pembunuhan berencana. Karena ada jeda dari awal sempai beraksinya,” pungkas Rudi.

Terkait aksi tersangka, kini tersangka terancam pasal 340 dengan ancaman hukuman bisa sampai seumur hidup atau bisa hukuman mati.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Anis mengaku memang diundang.

“Saya diundang untuk menyaksikan rekonstruksi. Untuk penuntutan, akan kami sampaikan pada saat penuntutan di persidangan,” terangnya.

Sebelumnya, pembunuhan terjadi di dalam bengkel AC mobil Jl. Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (03/09).

Antara pelaku Imron (18) dan korban Redi (20) adalah teman main yang satu kampung di daerah Jabung, Kabupaten Malang. Kemudian bekerja di tempat yang sama sebagai Cleaning Service. Keduanya, suka main game online. (tik/fir)

Advertisement

Terpopuler