Connect with us

Hukrim

Sugeng Pelaku Mutilasi Divonis Hukuman Mati

Published

on

IMG 20200212 WA0131
Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar

 

KABARMALANG.COM – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sugeng Santoso (50), pelaku mutilasi di Pasar Besar. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan PN Kota Malang yaitu 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, mengatakan, keputusan MA tertanggal pada 27 Agustus 2020 lalu. Tetapi, pihaknya baru menerima petikan keputusan itu pada 11 September 2020.

“Keputusan MA tertanggal 27 Agustus 2020, kami terima petikan pada 11 September. Mahkamah Agung, dalam putusan nomor 888/Pid./2020 tertanggal 27 Agustus 2020, dalam putusannya menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa mengadili sendiri, sehingga mengubah hukuman menjadi hukuman mati,” kata Wahyu, Rabu (16/09/2020).

Wahyu menjelaskan, PN Kota Malang sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Sugeng Santoso. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu seumur hidup.

“Putusan PN Kota Malang 20 tahun, sementara kita tuntutannya seumur hidup,” tegas Wahyu.

Dalam perjalanannya, Pengadilan Tinggi juga memperkuat keputusan PN Kota Malang yakni 20 tahun penjara kepada terdakwa Sugeng Santoso. Langkah kasasi kemudian dipilih, hingga kemudian MA menjatuhkan hukuman seumur hidup.

“Keputusan PT memperkuat keputusan PN 20 tahun penjara. Kemudian sama-sama mengupayakan kasasi, dan keputusan kasasinya merubah keputusan PN menjadi hukuman mati,” beber Wahyu.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, penuntut umum masih menunggu apakah terpidana menggunakan haknya, seperti pengajuan pengampunan atau grasi dan peninjauan kembali (PK).

“Terpidana punya hak, untuk mengajukan pengampunan, atau mengajukan PK. Kita masih menunggu, apakah terpidana langkah dilakukan oleh terpidana,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, upaya ini yang biasanya mengulur waktu apabila akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan vonis yang diberikan.

“Biasanya proses inilah yang diulur-ulur. Jadi kalau mengajukan grasi ya kita nunggu. Apakah grasinya diterima atau ditolak,” tandas Wahyu.

Sekedar diketahui, polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Sebelum dimutilasi, wanita tanpa identitas tersebut, ternyata lebih dulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (50).

Pembunuhan dilakukan mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang, ini dengan menggunakan gunting, pada Rabu (8/5/2019), dini hari. Barang bukti yang sejak awal olah TKP ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler