Kabar Batu
Tak Hanya Jadi 4 Kecamatan, Kota Batu Diproyeksikan Miliki 5 Kecamatan

KABARMALANG.COM – Wacana Kota Batu dalam melakukan pemekaran kecamatan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang daerah otonom yang minimal harus memiliki 4 kecamatan kembali diperkuat oleh pihak legislatif. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembahasan wacana pemekaran kecamatan di Kota Batu yang sebelumnya akan memiliki satu kecamatan baru, maka kedepannya akan bertambah dua kecamatan baru.
“Jadi tidak hanya akan memiliki 4 kecamatan melainkan 5 kecamatan. Yang dipecah adalah Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu,” ungkap Fadillah Amin Tenaga ahli bidang pemerintahan sosial politik dan pelayanan publik Pemkot Batu.
Untuk mematangkan wacana tersebut, kajian akademik yang digelar pada Selasa sore (25/8), khusus membahas kecamatan baru yakni Kecamatan Batu Timur dan Batu Barat, sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji akan menjadi Kecamatan Bumiaji Atas dan Bumiaji Bawah.
Dijelaskan lebih jauh oleh Fadillah, bahwa Kecamatan Batu Timur tersebut nantinya akan memiliki wilayah di kawasan Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, dan Desa Oro-oro Ombo sedangkan untuk Kecamatan Batu Barat yakni Desa Sumberejo, Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, Kelurahan Ngaglik, dan Desa Sidomulyo.

Suasana kajian akademik pemekaran kecamatan di Kota Batu (kabarmalang.com)
Untuk Kecamatan Bumiaji Atas yakni memiliki cakupan daerah di Desa Sumber Brantas, Desa Junggorejo, Desa Tulungrejo, Desa Gunungsari, dan Desa Punten. Sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji Bawah cakupannya Desa Giripurno, Desa Pandanrejo, Desa Bumiaji, Desa Bulukerto, dan Desa Sumbergondo.
“Yang tidak dipecah adalah Kecamatan Junrejo. Target kami kalau tidak ada halangan maka September depan sudah bisa dibahas dalam Ranperda,” imbuhnya. Fadillah menambahkan maksud dari pemecahan kecamatan tersebut nantinya untuk mempercepat aksesibilitas pelayanan publik di Kota Batu.
Tidak sampai disitu saja, Fadillah juga mengungkapkan, jika masyarakat tidak perlu takut untuk mengganti identitas diri baik dari KTP dan lain sebagainya jika pemecahan kecamatan benar terjadi karena maaih akan ada masa transisi selama tiga tahun untuk persiapan tersebut. “Semua biar ditanggung Pemkot dan masa transisi ini merupakan kesempatan untuk memperbarui dokumen-dokumen penduduknya,” pungkasnya. (arl/rjs)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi