Pemerintahan
Tak Hanya Jadi 4 Kecamatan, Kota Batu Diproyeksikan Miliki 5 Kecamatan

KABARMALANG.COM – Wacana Kota Batu dalam melakukan pemekaran kecamatan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang daerah otonom yang minimal harus memiliki 4 kecamatan kembali diperkuat oleh pihak legislatif. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembahasan wacana pemekaran kecamatan di Kota Batu yang sebelumnya akan memiliki satu kecamatan baru, maka kedepannya akan bertambah dua kecamatan baru.
“Jadi tidak hanya akan memiliki 4 kecamatan melainkan 5 kecamatan. Yang dipecah adalah Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu,” ungkap Fadillah Amin Tenaga ahli bidang pemerintahan sosial politik dan pelayanan publik Pemkot Batu.
Untuk mematangkan wacana tersebut, kajian akademik yang digelar pada Selasa sore (25/8), khusus membahas kecamatan baru yakni Kecamatan Batu Timur dan Batu Barat, sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji akan menjadi Kecamatan Bumiaji Atas dan Bumiaji Bawah.
Dijelaskan lebih jauh oleh Fadillah, bahwa Kecamatan Batu Timur tersebut nantinya akan memiliki wilayah di kawasan Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, dan Desa Oro-oro Ombo sedangkan untuk Kecamatan Batu Barat yakni Desa Sumberejo, Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, Kelurahan Ngaglik, dan Desa Sidomulyo.

Suasana kajian akademik pemekaran kecamatan di Kota Batu (kabarmalang.com)
Untuk Kecamatan Bumiaji Atas yakni memiliki cakupan daerah di Desa Sumber Brantas, Desa Junggorejo, Desa Tulungrejo, Desa Gunungsari, dan Desa Punten. Sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji Bawah cakupannya Desa Giripurno, Desa Pandanrejo, Desa Bumiaji, Desa Bulukerto, dan Desa Sumbergondo.
“Yang tidak dipecah adalah Kecamatan Junrejo. Target kami kalau tidak ada halangan maka September depan sudah bisa dibahas dalam Ranperda,” imbuhnya. Fadillah menambahkan maksud dari pemecahan kecamatan tersebut nantinya untuk mempercepat aksesibilitas pelayanan publik di Kota Batu.
Tidak sampai disitu saja, Fadillah juga mengungkapkan, jika masyarakat tidak perlu takut untuk mengganti identitas diri baik dari KTP dan lain sebagainya jika pemecahan kecamatan benar terjadi karena maaih akan ada masa transisi selama tiga tahun untuk persiapan tersebut. “Semua biar ditanggung Pemkot dan masa transisi ini merupakan kesempatan untuk memperbarui dokumen-dokumen penduduknya,” pungkasnya. (arl/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































