Connect with us

Kabar Batu

Tidak Pakai Masker, Penerima Bansos Dicoret dan KTP Disita

Published

on

IMG 20200825 082148
Sosialisasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 oleh Forkopimda Kota Batu

 

KABARMALANG.COM – Walikota Batu Dewanti Rumpoko mensosialisasikan Inpres (Instruksi Presiden) No 6 tahun 2020 di Alun-alun Kota Batu.

Bude sapaan akrabnya Walikota Batu menegaskan, bahwa pihaknya melalui Satpol PP akan memberikan hukuman serius bagi masyarakat atau wisatawan yang nekat tidak memakai masker dimasa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Tak tanggung-tanggung, untuk masyarakat Kota Batu yang melanggar tidak memakai masker akan dicabut pemberian bantuan sosial dari DD (Dana Desa) dan akan diambil KTPnya termasuk untuk wisatawan.

“Apalagi untuk ASN, akan ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Bude, Senin (24/08/2020).

Bude juga menambahkan, bahwa Pemkot Batu telah membuat perwali untuk Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Batu itu juga menjelaskan disiplin merupakan vaksin terbaik untuk mencegah persebaran virus Covid-19. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh Satgas Inpres Nomor 6 tahun 2020 juga bisa melakukan tindakan preventif kepada masyarakat maupun wisatawan.

Sementara itu Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menegaskan bahwa akan ada sekitar 90 personil Satgas Inpres diantaranya 30 personil dari Polri, 30 personil dari TNI, dan 30 personil dari Satpol PP sebagai leading sektornya.

“Kami akan mensupport Satpol PP secara penuh. Namun jika ada kedapatan anggota kami yang tidak memakai masker nanti akan langsung ditangani oleh Propam dan Provost,” tegasnya.

Harvi berharap dengan adanya Inpres ini maka bisa menekan penambahan angka positif di Kota Batu. (arl/fir)

Advertisement

Terpopuler