Connect with us

Hukrim

4 Bulan Bebas, Spesialis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Published

on

IMG 20200805 135903

KABARMALANG.COM – Pria berinisial AP (29) warga Dusun Krajan, Kabupaten Malang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (29/06) di Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Pelaku bersama seorang temannya, yakni VP alias Ndul,” ujar AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rabu (05/08/2020).

Mereka beraksi di sekitar lokasi kejadian di Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang. Kemudian, keduanya melihat sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dengan nomor polisi L 3583 YX parkir di sebuah teras rumah.

“Keduanya, mendekati motor tersebut yang tidak dikunci setir. AP langsung mengambil motor tersebut,” kata Azi saat rilis resmi di Polresta Malang Kota.

AP mendorong motor tersebut dengan dibantu oleh Ndul yang saat ini masih DPO. “Setelah mendorong cukup jauh dan dipastikan keadaan aman, AP langsung menyalakan motor dan langsung kabur,” lanjutnya.

Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada pihak kepolisian dan langsung diselidiki. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada 18 Juli 2020 di tempat kosnya.

“Kami menangkap pelaku di tempat kosnya, Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata seorang residivis kasus yang sama. Ia sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Kota Malang. Sementara satu kali di wilayah lain.

“Terakhir, ia baru bebas dari penjara pada bulan April lalu, dapat program asimilasi dsri Kemenkumham. Setelah bebas, ia baru pertama kali mencuri lagi dan langsung tertangkap,” terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali masuk penjara. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler