Hukrim
Komplotan, Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi

KABARMALANG.COM – Tiga tersangka yaitu dua pengedar dan satu pengguna narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa para tersangka tersebut merupakan satu jaringan.
“Jadi awalnya Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang wanita bernama Dian alias Viola (23), warga Jalan Taufiqiyah Bulupayung, Kec. Bululawang, Kab. Malang. Tersangka ditangkap di Jalan Lesanpuro, Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang,” ujarnya, Rabu (08/07/2020).
Dari hasil penggeledahan kepada tersangka Dian, ditemukan barang bukti 1 bungkus klip plastik jenis sabu seberat 0,30 gram. Tersangka Dian beserta barang bukti langsung dibawa menuju Mapolresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial HUS. Didapatkan dengan cara, sabu dikirimkan melalui kurir berinisial A.R,” tambahnya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian bergerak membekuk kurir berinisial A.R tersebut.
“Tersangka A.R ditangkap langsung di rumahnya, di Jalan K.H Malik Dalam, Kel. Buring Kec. Kedungkandang, Kota Malang. Dari penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik kecil sabu seberat 4,26 gram dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir ekstasi,” bebernya.
Tersangka A.R kemudian langsung digelandang menuju ke Mapolresta Malang Kota, untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pengakuan tersangka A.R, ternyata semua barang bukti narkoba diperoleh dari tersangka HUS.
“Satresnarkoba Polresta Malang Kota bergerak menangkap tersangka HUS di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus klip plastik sabu seberat 30,69 gram,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka HUS, sabu didapatkan dari seseorang berinisial TPK yang saat ini telah menjadi DPO.
Selain itu diketahui bahwa tersangka HUS pernah dihukum dalam kasus narkoba di Lapas Lowokwaru selama 6 tahun.
Kini ketiga tersangka harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.
“Tersangka Dian alias Viola, kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Tersangka A.R dikenakan Pasal 114Â ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Dan untuk tersangka HUS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2), ancaman hukuman pidana mati atau paling singkat selama 5 tahun penjara,” tandasnya. (ary/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































