Connect with us

Pemerintahan

Protokol Covid-19 Lebih Ketat Saat Transisi Kenormalan Baru

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji segera menandatangani peraturan walikota (Perwali) tentang pedoman masa transisi pelaksanaan kenormalan baru.

Perwali jadi panduan tahapan transisi pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB (17-30 Mei 2020) di wilayah Malang Raya. Wilayah Malang Raya mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Intinya, kata Sutiaji, pembuatan perwali bertujuan agar masyarakat tetap sehat dan produktif di masa pandemi Covid-19 usai PSBB yang disambung dengan pemberlakuan masa transisi 31 Mei-6 Juni. Lalu, setelah fase transasi barulah berlaku masa kenormalan baru atau new normal mulai 7 Juni tahun yang sama.

Menurut Sutiaji, dalam masa transisi perlu dipersiapkan sarana prasarana, penyesuaian tempat, SOP (standar operasi operasional) internal, dan gugus tugas manajemen pelaksanaan.

“Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi,” kata Sutiaji saat memimpin rapat koordinasi bersama klaster dunia usaha di Balai Kota Malang, Jumat, (29/05/2020).

Sutiaji berharap, setelah masa transisi masyarakat sudah bisa berperilaku adaptif di masa kenormalan baru secara bertahap dalam aspek ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Namun, Sutiaji melanjutkan, Pemerintah Kota Malang tidak menggunakan istilah new normal atau kenormalan baru. Melainkan, kata Sutiaji, “Bahasa kami tidak pakai (istilah) _new normal._ Bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan. Perilaku adaptif inilah yang jadi roh perwali yang sedang kami susun.”

Sutiaji menekankan bahwa masyarakat tidak perlu disuguhi narasi maupun pemikiran yang pesimistis. Sebaliknya, masyarakat harus didorong untuk selalu optimistis agar mampu melewati masa sulit sekarang ini.

Kenormalan baru bukan berarti bebas dari Covid-19. Justru merupakan tatanan kehidupan yang menuntut semua elemen masyarakat untuk makin disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan pemberantasan Covid-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono sangat mendukung pengetatan pelaksanaan kenormalan baru daripada pelaksanaan PSBB yang lemah pengawasannya.

Berikut sembilan poin rancangan perwali Kota Malang tentang pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha yang dirilis oleh Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Malang.

1. Sektor ekonomi dibolehkan beroperasi dengan memenuhi syarat protokol kesehatan.

2. Prasarana wajib menyediakan tempat cuci tangan, thermogun, dan hand sanitizer.

3. Tempat-tempat bisnis wajib melakukan pengecekan suhu tubuh karyawan dan pengunjung dengan batas maksimal aman 37,3 derajat Celsius, penyemprotan disinfektan berkala, mempunyai gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Kapasitas tempat duduk yang diperkenankan 50 persen dari total kapasitas.

5. Tempar usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis di setiap tempat dan mudah terlihat, termasuk gerai-gerai di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

6. Pengaturan jarak antrean.

7. Pegawai dan pengunjung wajib bermasker.

8. Tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan dilarang buka sampai semua persyaratan dipenuhi.

9. Pemerintah Kota Malang dapat melakukan evaluasi dan penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan terjadi transmisi penularan.

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih