Pemerintahan
Pemda-DPRD Jabar Beraudiensi Soal Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

KAB. BANDUNG BARAT — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) beraudiensi dengan DPRD Jabar terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/03/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selain itu, Setiawan menambahkan bahwa perencanaan pembangunan Pemda Provinsi Jabar mengacu pada Permendagri No 86 Tahun 2017, dan dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top-down, dan bottom-up.
“Juga didasarkan kepada RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, Rancangan Awal RKP Tahun 2021, serta Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya,” kata Setiawan.
Dengan adanya Permendagri No 90 Tahun 2019, menurut Setiawan, Pemda diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik terkait perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
Sebagai tindaklanjut, penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019, penyesuaian regulasi yang menyangkut perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pertanggung jawaban, restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, transformasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah, akan dilakukan.
“Jadi, perencanaan dan pembangunan harus terencana dengan baik. Sehingga aturan tersebut harus diimplementasikan dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif dengan berbagai pihak,” ucap Setiawan.
Terkait proses perencanaan dan penganggaran tahun 2021, kata Setiawan, perlu sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020- 2024.
“Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur,” katanya.
Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Dalam audiensi tersebut, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar menandatangani kesepakatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. (Hum)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































