Pemerintahan
Langgar SE, Satpol PP Segel Toko Minol “N” di Suhat

KABARMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel toko minuman beralkohol (Minol). Disegelnya toko “N” yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta karena tidak menghiraukan peringatan petugas.
Ka. Satpol PP Kota Malang Prijadi mengatakan bahwa pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan, pada Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 tahun 2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.
“Pada SE tersebut tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol (Minol) ditutup,” ujarnya, Selasa (21/04/2020).
Menurut Prijadi, toko “N” sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan, namun tetap tak indahkan dan melanggar. Bahkan sudah bikin pernyataan di Polresta, juga tetap saja melanggar.
“Maka pada Selasa 21 April 2020, kita lakukan penyegelan dan penutupan usaha jualan Minol di toko N tersebut,” tegas Prijadi.
Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Ka. Satpol Kota Malang untuk mengambil langkah tegas. “Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak,” ungkapnya.
“Jadi tidak boleh main main, apalagi sudah terlapor telah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintah segel,” ungkap lugas Sutiaji.
Sementara itu, SE Nomor 13 tahun 2020, masa berlaku sampai dengan 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang, dijelaskan oleh Widianto, Kabag Humas Kota Malang, sangat dimungkinkan.
“Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat covid 19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir,” ujarnya.
Maka, lanjut Widianto, masa panjang penanganan dan pencegahan ini harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot Malang keluarkan.
“Masa penanganan dan pencegahan harus kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah dikeluarkan Pemkot,” pungkas Wiwid, Kabag Humas biasa disapa. (tik/fir)
Peristiwa22 jam agoPolres Malang Gandeng Komunitas Ojol Jadi Mitra Operasi Patuh Semeru 2026
Peristiwa20 jam agoPolres Malang Kembalikan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Kepada Korban
Peristiwa16 jam agoPolres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan
Pemerintahan15 jam agoWali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri
Olahraga11 jam agoBorneo FC Merangsek Naik Peringkat Klasemen Pekan ke 7 Super League 2026
Serba Serbi23 jam agoIndeks Harga Saham Gabungan IHSG Ditutup Melemah Tajam ke Level 5.266
Serba Serbi59 menit agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Rabu 28 Oktober 2026 Cerah Berawan Hingga Hujan Petir





























