Connect with us

Pemerintahan

Khawatir Disalahgunakan, Wali Kota Sutiaji Cabut Kembali SE

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Wali Kota Sutiaji mencabut kembali surat edaran (SE) yang telah diedarkan pada tanggal 30 Maret 2020. Surat edaran ini tentang imbauan kepada perbankan dan pengusaha agar memberikan bantuan dalam penanganan Covid-19.

Pencabutan surat edaran nomor 338/974/35.73.133/2020 ini dilakukan, karena ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab telah meminta sumbangan dengan mengatasnamakan pejabat Pemkot Malang.

“Ya ini kita khawatir aja ada oknum yang menyalahgunakan ini. Karena kemarin ada laporan yang mengatasnamakan sekretaris daerah minta sumbangan,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Dia menyesalkan, kejadian tersebut sehingga membuat dia mengeluarkan kembali pencabutan surat Wali Kota Malang nomor 338/005/35.73.100/2020 pada 2 April 2020.

Di mana dalam surat tersebut tertulis, mencabut surat edaran nomor 338/974/35.73.133/2020 yang artinya sudah tidak berlaku lagi.

Hal tersebut telah dilakukan pertimbangan dengan menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.

Padahal, sebelum surat tersebut dicabut berbunyi bahwa perbankan dan pengusaha diimbau dapat memberikan bantuan untuk pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19.

Di mana bantuan tersebut antara lain, alat pelindung diri (APD) seperti hand sanitizer, cairan disinfektan dan barang-barang yang lain.

“Ya ini kita tarik lagi. Karena kami khawatir kalau disalahgunakan. Biar masyarakat juga tahu kalau sudah kita cabut,” jelas Sutiaji. (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com