Serba Serbi
Ditolaknya Aanmaning, LBH Malang Apresiasi Pengadilan Negeri Malang

KABARMALANG.COM – Perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto sebagai kreditur masih terus berjalan. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang, pada Selasa (10/03/2020) itu merupakan aamaning ke dua kalinya.
LBH 19.III Malang mengapresiasi Pengadilan Negeri Malang yang menolak permohonan Aanmaning ke dua dari pihak pemenang lelang. Hal ini dibenarkan Wiwid Tuhu Prasetyanto selaku kuasa hukum dari Dedy Murdiyanto sebagai kreditur.
“Terimakasih, saya sampaikan kepada PN Kota Malang karena merasa permohonan diperhatikan dan doa dikabulkan,” ujarnya, Sabtu (21/03/2020) saat dihubungi.
Dia menambahkan, dengan adanya tidak dilakukan eksekusi paksa pengosongan terhadap rumah klien kami, menjadi ada secercah harapan untuk orang kecil yang sedang berdaya upaya memperbaiki kehidupannya.
“Ada secercah harapan bagi Dedy sebagai orang kecil yang sedang memperbaiki kehidupannya, dengan tidak dilakukan eksekusi pengosongan rumahnya,” sambung Wiwid sapaan akrabnya.
Pengadilan itu, lanjutnya, memang sudah seharusnya menjadi pilar untuk menegakkan keadilan dan menjadi sandaran bagi orang-orang tertindas.
“Sudah barang tentu kami menyatakan klien kami tertindas, sebab sebagaimana kronologi sampai terjadi obyek rumahnya di lelang koperasi adalah penuh dengan kejanggalan,” katanya.
Disampaikan juga, bahwa paling mencolok diantaranya adalah nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescrduling dan menjual sendiri diabaikan, Sampai maksud membeli kembali dengan nilai lelang juga tidak diijinkan.
“Nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescrduling dan menjual sendiri diabaikan,” pungkasnya.
Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020. Nomor 1/Eks/2020/PN Mlg
Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (03/03(2020) berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).
“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































