Serba Serbi
Ditolaknya Aanmaning, LBH Malang Apresiasi Pengadilan Negeri Malang

KABARMALANG.COM – Perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto sebagai kreditur masih terus berjalan. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang, pada Selasa (10/03/2020) itu merupakan aamaning ke dua kalinya.
LBH 19.III Malang mengapresiasi Pengadilan Negeri Malang yang menolak permohonan Aanmaning ke dua dari pihak pemenang lelang. Hal ini dibenarkan Wiwid Tuhu Prasetyanto selaku kuasa hukum dari Dedy Murdiyanto sebagai kreditur.
“Terimakasih, saya sampaikan kepada PN Kota Malang karena merasa permohonan diperhatikan dan doa dikabulkan,” ujarnya, Sabtu (21/03/2020) saat dihubungi.
Dia menambahkan, dengan adanya tidak dilakukan eksekusi paksa pengosongan terhadap rumah klien kami, menjadi ada secercah harapan untuk orang kecil yang sedang berdaya upaya memperbaiki kehidupannya.
“Ada secercah harapan bagi Dedy sebagai orang kecil yang sedang memperbaiki kehidupannya, dengan tidak dilakukan eksekusi pengosongan rumahnya,” sambung Wiwid sapaan akrabnya.
Pengadilan itu, lanjutnya, memang sudah seharusnya menjadi pilar untuk menegakkan keadilan dan menjadi sandaran bagi orang-orang tertindas.
“Sudah barang tentu kami menyatakan klien kami tertindas, sebab sebagaimana kronologi sampai terjadi obyek rumahnya di lelang koperasi adalah penuh dengan kejanggalan,” katanya.
Disampaikan juga, bahwa paling mencolok diantaranya adalah nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescrduling dan menjual sendiri diabaikan, Sampai maksud membeli kembali dengan nilai lelang juga tidak diijinkan.
“Nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescrduling dan menjual sendiri diabaikan,” pungkasnya.
Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020. Nomor 1/Eks/2020/PN Mlg
Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (03/03(2020) berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).
“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri





































