Connect with us

Serba Serbi

Ditolaknya Aanmaning, LBH Malang Apresiasi Pengadilan Negeri Malang 

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto sebagai kreditur masih terus berjalan. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang, pada Selasa (10/03/2020) itu merupakan aamaning ke dua kalinya.

LBH 19.III Malang mengapresiasi Pengadilan Negeri Malang yang menolak permohonan Aanmaning ke dua dari pihak pemenang lelang. Hal ini dibenarkan Wiwid Tuhu Prasetyanto selaku kuasa hukum dari Dedy Murdiyanto sebagai kreditur.

“Terimakasih, saya sampaikan kepada PN Kota Malang karena merasa permohonan diperhatikan dan doa dikabulkan,” ujarnya, Sabtu (21/03/2020) saat dihubungi.

Dia menambahkan, dengan adanya tidak dilakukan eksekusi paksa pengosongan terhadap rumah klien kami, menjadi ada secercah harapan untuk orang kecil yang sedang berdaya upaya memperbaiki kehidupannya.

“Ada secercah harapan bagi Dedy sebagai orang kecil yang sedang memperbaiki kehidupannya, dengan tidak dilakukan eksekusi pengosongan rumahnya,” sambung Wiwid sapaan akrabnya.

Pengadilan itu, lanjutnya, memang sudah seharusnya menjadi pilar untuk menegakkan keadilan dan menjadi sandaran bagi orang-orang tertindas.

“Sudah barang tentu kami menyatakan klien kami tertindas, sebab sebagaimana kronologi sampai terjadi obyek rumahnya di lelang koperasi adalah penuh dengan kejanggalan,” katanya.

Disampaikan juga, bahwa paling mencolok diantaranya adalah nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescrduling dan menjual sendiri diabaikan, Sampai maksud membeli kembali dengan nilai lelang juga tidak diijinkan.

“Nilai aprasial yang jauh dari kenyataan, keinginan untuk rescrduling dan menjual sendiri diabaikan,” pungkasnya.

Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020. Nomor 1/Eks/2020/PN Mlg

Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (03/03(2020) berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).

“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya. (tik/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih