Connect with us

Serba Serbi

Aturan Baru SPMB Jatim 2026: Dinas Pendidikan Terapkan Tes Akademik untuk Jalur Domisili SMA/SMK

Published

on

IMG 20260518 075741
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026 (sebelumnya dikenal sebagai PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026 (sebelumnya dikenal sebagai PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di seluruh kabupaten/kota secara serentak mulai akhir Mei ini.

Pelaksanaan seleksi tahun ajaran 2026/2027 ini menghadirkan gebrakan regulasi baru di mana Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini resmi digunakan sebagai salah satu syarat wajib penyaringan, termasuk untuk para pendaftar Jalur Domisili.

Kebijakan ketat ini diterapkan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan standardisasi mutu serta pemerataan kompetensi siswa baru, di mana seluruh proses pendaftaran mandiri, pengunggahan berkas verifikasi.

Hingga pemantauan hasil seleksi dapat diakses secara transparant oleh calon wali murid melalui situs utama resmi SPMB Jatim.

Kalender & Jadwal Penting Pelaksanaan SPMB Jatim 2026

​Agar tidak terlewat dan menggugurkan hak kepesertaan, catat baik-baik rangkaian tahapan seleksi mandiri berikut ini:

​28 Mei – 9 Juni 2026: Pengambilan PIN Seleksi (Tahap Krusial untuk Akses Akun)

​8 – 9 Juni 2026: Simulasi Pendaftaran Online

​11 – 12 Juni 2026: Tahap 1: Jalur Domisili (Menggunakan Aturan Kombinasi TKA Terbaru)

​17 – 18 Juni 2026: Tahap 2: Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Tugas Orang Tua, & Jalur Prestasi Lomba

​24 – 25 Juni 2026: Tahap 3: Jalur Nilai Prestasi Akademik Gabungan SMA.

Berkas Persyaratan Wajib untuk Pengambilan PIN

​Sebelum memasuki masa pengajuan akun, pastikan calon siswa telah memindai (scan) atau menyiapkan dokumen otentik berikut untuk proses verifikasi data:

​Kartu Keluarga (KK): Dokumen asli dan fotokopi legalisir (menentukan zona domisili).

​Akta Kelahiran: Dokumen resmi calon murid baru.

​Surat Keterangan Lulus (SKL): Surat Keterangan Nyata Lulus sementara dari SMP/Sederajat.

​Surat Keterangan Sehat: Diwajibkan khususnya untuk pendaftar jenjang SMK kompetensi keahlian tertentu.

​Pas Foto Formal: Ukuran latar belakang berwarna ukuran 3×4 dan 4×6.

​Sertifikat Penunjang: Piagam juara lomba resmi (Jalur Prestasi) atau Surat Tugas Perpindahan Instansi (Jalur Mutasi).

Kebijakan Baru: Kuota Khusus Golden Ticket Tanpa Tes

​Menariknya, pada tahun ajaran ini Pemprov Jatim memberikan apresiasi tinggi bagi siswa yang aktif berorganisasi serta memiliki capaian spiritual keagamaan tinggi.

Kuota khusus Golden Ticket ini langsung meloloskan pendaftar tanpa seleksi reguler, yang ditargetkan untuk:

​Ketua OSIS: Berlaku bagi mantan Ketua OSIS tingkat SMP/Sederajat yang dibuktikan dengan SK kepala sekolah.

​Hafiz Al-Qur’an: Berlaku bagi siswa penghafal kitab suci Al-Qur’an dengan jumlah minimal juz tertentu berdasarkan sertifikasi lembaga tepercaya.

 

Advertisement

Terpopuler