Serba Serbi
Aturan Baru Pensiun ASN, TNI, dan Polri 2026: Batas Usia, Kenaikan Gaji, dan Jadwal Cair

KABARMALANG.COM – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan serangkaian kebijakan baru terkait kesejahteraan dan masa kerja aparatur negara di awal tahun 2026.
Melalui PMK 118/2025 dan Perpres 79/2025, terdapat perubahan signifikan mulai dari tata kelola dana, perpanjangan batas usia pensiun, hingga kenaikan gaji bagi pensiunan.
Simak rincian poin penting yang wajib diketahui oleh ASN, anggota TNI, dan Polri berikut ini:
1. Jadwal Pencairan Gaji Pensiun Januari 2026
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah memastikan proses pencairan dana pensiun berjalan tepat waktu.
Berdasarkan jadwal resmi, pencairan gaji pensiun ASN, TNI, dan Polri beserta seluruh tunjangan melekat dijadwalkan mulai dilakukan serentak pada 20 Januari 2026.
2. Kenaikan Gaji Pensiunan (Perpres No. 79 Tahun 2025)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian abdi negara, pemerintah telah mengesahkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri aktif maupun pensiunan.
Kenaikan ini diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga daya beli pensiunan di tengah kondisi ekonomi tahun 2026.
3. Penyesuaian Batas Usia Pensiun (BUP) Terbaru
Berdasarkan revisi undang-undang terbaru, terdapat aturan perpanjangan masa kerja untuk menjaga efisiensi dan pengalaman personel:
Institusi | Pangkat/Jabatan | Batas Usia Pensiun (BUP) |
|---|---|---|
Polri | Perwira | 60 Tahun (Bisa diperpanjang hingga 62) |
Polri | Bintara & Tamtama | 58 Tahun (Bintara bisa diperpanjang hingga 60) |
TNI | Perwira (Hingga Kolonel) | 60 Tahun |
TNI | Bintara & Tamtama | 55 Tahun |
ASN | Pejabat Administrasi | 58 Tahun |
ASN | Pejabat Fungsional (Dosen/Peneliti) | 65 – 70 Tahun |
Pemerintah memperketat pengawasan dana pensiun melalui PMK No. 118 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah:
Transparansi Investasi: Menjamin dana pensiun dikelola secara berkelanjutan dan aman.
Transisi Skema: Percepatan transisi dari pay-as-you-go (APBN) menuju skema fully funded (iuran pasti).
Skema ini diprediksi akan membuat manfaat pensiun yang diterima pegawai jauh lebih besar di masa depan.
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































