Pemerintahan
PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dan RSSA Sinkronisasi Prosedur Visum Korban Kekerasan

KABARMALANG.COM – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menggelar rapat koordinasi strategis bersama RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) guna memperkuat sinergi layanan visum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pertemuan tatap muka yang melibatkan unit pelayanan kesehatan dan biro psikolog mitra ini bertujuan untuk melakukan percepatan prosedur medikolegal.
Yakni penggabungan evaluasi medis independen dengan kepentingan hukum pidana maupun perdata.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Dasa Bakti Walikota Malang melalui program Ngalam Tahes, yang berfokus pada pemerataan akses serta peningkatan kualitas layanan bagi warga yang berani melapor atas tindakan kekerasan di wilayah Kota Malang.
Fokus Utama Sinergi UPT PPA Malang & RSSA
Koordinasi ini menekankan pada tiga pilar utama penanganan kasus kekerasan:
Percepatan Medikolegal: Memastikan hasil visum dan evaluasi medis dapat diterbitkan secara cepat dan akurat untuk kebutuhan pembuktian hukum.
Akses Psikolog: Menggandeng biro psikolog mitra guna memberikan pendampingan mental secara simultan saat proses medis berlangsung.
Mekanisme Terpadu: Menyusun alur koordinasi yang lebih ringkas antara Dinsos-P3AP2KB dan RSSA agar penanganan korban dilakukan secara tepat dan berperspektif kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Implementasi Program “Ngalam Tahes” Kota Malang
Rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap visi pimpinan daerah dalam sektor kesehatan dan sosial:
Target Program | Bentuk Aksi Nyata | Tujuan Akhir |
|---|---|---|
Penguatan Akses | Kerja sama resmi dengan RSSA Malang | Layanan visum yang mudah dijangkau |
Pemerataan Layanan | Melibatkan biro psikolog mitra | Pendampingan psikis yang menyeluruh |
Kualitas Respon | Rapat koordinasi rutin & evaluasi | Penanganan kasus yang lebih cepat |
Pentingnya Layanan Medikolegal bagi Korban
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko melalui Kepala UPT PPA, Fulan Diana Kusumawati, menjelaskan bahwa medikolegal adalah kunci dalam penyelesaian kasus hukum kekerasan:
Evaluasi Medis Independen: Memberikan bukti otentik yang sah di mata hukum (Pro Justitia).
Keamanan Korban: Memastikan korban mendapatkan hak medisnya tanpa terbebani prosedur birokrasi yang rumit.
Dukungan Psikologis: Menghubungkan pemeriksaan fisik dengan pemulihan trauma melalui mitra psikolog profesional.
Informasi bagi Masyarakat: Melalui penguatan sinergi ini, Pemkot Malang mengimbau warga untuk tidak ragu melapor.
Pelayanan medikolegal dan visum kini diupayakan lebih responsif demi memberikan keadilan bagi perempuan dan anak. (adv)
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Batangan Antam Hari Ini 14 Agustus 2026 Turun Ke Posisi Rp2.664.000 Per Gram
Pemerintahan4 minggu yang laluPendaftaran Portal Perlindungan Sosial Perlinsos Digital Kota Malang Diperkuat Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintahan4 minggu yang laluPidato Presiden Prabowo Subianto Hari Ini Disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR RI
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Peristiwa4 minggu yang laluPolres Malang Ajak Masyarakat Bangun Ruang Digital Sehat Lewat Dialog Kebangsaan
Pemerintahan4 minggu yang laluPeninjauan Kebakaran Hutan Bromo Dilakukan Bupati Malang Sanusi Beserta Jajaran Pemkab Malang
Serba Serbi4 minggu yang laluPromo JSM Superindo Akhir Pekan Ini Hadirkan Diskon Spesial Anniversary































