Connect with us

Hukrim

Cabuli Anak Tetangga, Atmari Dipenjara

Published

on

IMG 20200210 WA0058

KABARMALANG.COM – Atmari (43), dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Setelah dia, dilaporkan atas dugaan pencabulan anak tetangganya yang berusia 12 tahun. Atmari terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengatakan, jika dugaan pencabulan terjadi di rumah pelaku di wilayah Kalipare, Juni 2018 lalu.

“Ketika itu, korban baru pulang sekolah ikut anak pelaku pulang ke rumah. Seketika itu, pelaku dengan kasar membawa korban ke dalam kamar. Peristiwa itu disaksikan oleh anak kandung pelaku,” terang Nining kepada wartawan, Senin (10/02/2020).

Dalam laporannya, korban yang baru berusia 12 tahun dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Pencabulan dilakukan dengan memasukan alat kelamin tersangka ke alat vital korban.

“Semuanya dilakukan tersangka dengan iming-iming memberikan uang jajan. Tetapi nyatanya, janji tersebut tak pernah diwujudkan. Terlepas dari janji tersebut, tersangka telah melakukan perbuatan pidana dengan mencabuli korban. Caranya dengan memasukan alat kelaminnya,” beber Nining.

Kasus ini terungkap setelah putri korban menceritakan apa yang menimpa kepada ibunya. Sesuai keterangan korban pencabulan hanya dilakukan satu kali.

“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nining. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler