Connect with us

Peristiwa

Langgar Perda Jarak Minimum, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Desak Penutupan Hiburan Malam The Soul(s)

Diterbitkan

,

IMG 20260127 100345
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, S.Sos (istimewa)

KABARMALANG.COM – Penegakan aturan terkait tempat hiburan malam di Kota Malang kembali menjadi sorotan tajam.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, S.Sos, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera menutup tempat hiburan malam The Soul(s) karena terbukti melanggar ketentuan jarak minimum dengan lembaga pendidikan.

​Berdasarkan temuan lapangan yang di ungkap pada Senin (26/1/2026), keberadaan tempat hiburan tersebut di nilai mencederai marwah Kota Malang sebagai kota pendidikan dan kota bermartabat.

1. Pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020

​Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan jarak antara The Soul(s) dengan lembaga pendidikan hanya berkisar 100 meter.

Hal ini bertentangan langsung dengan payung hukum yang berlaku.

Aturan Hukum: Sesuai dengan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Pasal 10 ayat (1).

Ketentuan Jarak: Tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari:

​Lembaga Pendidikan (Sekolah/Kampus)

​Tempat Ibadah

​Rumah Sakit

Konsekuensi: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat di kenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin dan penutupan permanen.

​“Kalau faktanya jarak hanya sekitar 100 meter, itu jelas pelanggaran perda. Maka secara aturan, The Soul harus ditutup,” tegas H. Rokhmad saat memberikan keterangan di ruang Fraksi PKS.

2. Soroti Cacat Prosedur Perizinan

​H. Rokhmad juga mempertanyakan keabsahan izin operasional jika tempat tersebut tetap di biarkan beroperasi.

Menurutnya, jika izin telah terbit meski syarat jarak tidak terpenuhi, maka patut di duga terjadi cacat prosedur dalam proses perizinannya.

​Beliau mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinas terkait yang mengeluarkan izin, guna memastikan tidak ada aturan daerah yang di tabrak demi kepentingan bisnis tertentu.

​Mengingat dalam waktu dekat umat Muslim akan menyambut Bulan Suci Ramadan, Fraksi PKS mendorong Wali Kota Malang untuk mengambil langkah preventif dan represif yang nyata.

​Kasus The Soul(s) ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan regulasi daerah.

Masyarakat menanti tindakan nyata dari Satpol PP dan OPD terkait untuk memastikan bahwa setiap unit usaha di Kota Malang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

 

Advertisement

Terpopuler