Connect with us

Serba Serbi

Warga Prisma Cluster Merasa Dirugikan, Akan Gugat BPN

Diterbitkan

,

Fotor 158053221611613

KABARMALANG.COM – Sejumlah warga pemilik tanah dan bangunan di Perumahan Prisma Cluster Jl. Candi VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, merasa sangat dirugikan dengan adanya gugatan yang dilayangkan Eddy Susanto dan Agus Susanto, kakak beradik asal Denpasar Bali.

“Setelah kami teliti kembali di pengadilan dengan aplikasi Sentuh Tanahku, ternyata ada perbedaan lokasi. Ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km. Dan pada Rabu (29/1/2020) kemarin sekitar pukul.11.00, warga juga kaget setelah kembali melakukan pengecekan di Aplikasi Sentuh Tanahku, ternyata lokasi tanah penggugat sudah dirubah oleh BPN,” kata Fikri Alamudi, perwakilan warga.

Dengan pergantian tersebut, lanjut dia, lokasi tanah penggugat saat ini sudah menumpuk di Prisma Cluster dari yang sebelumnya selisih 1,5 km. Mengetahui hal ini, warga akan terus melakukan perlawanan untuk mempertahankan rumahnya termasuk kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pemblokiran sehingga proses transaksi jual – beli rumah warga yang sudah ber SHM (Surat Hak Milik) ini juga terhambat.

“Kami sudah sangat dirugikan. Oleh karena itu kami sepakat akan menggugat BPN dan juga menggugat balik para penggugat,” tegas Fikri.

Pada Jumat (31/1/2020) pagi, warga bahkan sudah berkumpul untuk menunggu pihak Pengadilan Negeri Malang dan pihak penggugat dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) objek yang digunakan sengketa. Namun Agenda PS ini gagal karena pihak penggugat tidak bisa hadir.

Sementara itu, Totok Suprapto SH, selaku pengembang menjelaskan bahwa tanah Perum Cluster tersebut dibeli pada tahun 2006. Setelah dilakukan pengecekan di BPN, sertifikat yang telah di beli juga sah dan tidak ada masalah. Tanah tersebut kemudian seluas 3905 meter persegi ini kemudian dipisah – pisah dan dijual ke user.

“Sudah saya balik nama masing-masing dan tidak ada masalah. IMB juga semua lengkap. Tapi pada tahun 2014, saya dipanggil oleh pihak kepolsian terkait tanah ini. Kami punya bukti dokumen yang sah, jadi saat itu tidak ada masalah. Kami diminta menyelesaikan di pengadilan,” terangnya.

Barulah pada 2015, tiba – tiba terjadi masalah yakni pemblokiran oleh BPN tanpa ada surat blokir resmi. “Kalau blokir itu masa maksimalnya 1 bulan, tapi kita diblokir selama 2 tahun.

“Saya dan warga sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini. Saya tidak bisa lagi bekerja, unit saya semuanya tidak laku. Kami buat Perumahan tidak ada yang laku. Notaris juga tidak berani karena permasalahan ini sudah tersebar. Kerugian saya sangat besar,” ucapnya.

Ia pun berharap, sengketa ini segera berakhir sehingga warga bisa melakukan aktifitasnya dengan tenang. “Harapan saya segera selesai permasalahan ini dan harus direhabilitasi nama kami,” terangnya. (ary/fir)

Advertisement

Terpopuler