Connect with us

Pemerintahan

Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) Disahkan

Published

on

IMG 20250717 095355
DPRD Kota Malang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rapat Paripurna hari ini.

Pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam membangun kota yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh warganya, terutama perempuan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan bahwa pemerintahan harus menjamin perlindungan dan pemberdayaan warga tanpa diskriminasi.

Menurutnya, Perda PUG ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan pembangunan.

Guna meningkatkan peran dan kualitas perempuan serta mendorong kesetaraan gender.

“Perda ini adalah instrumen vital untuk memastikan setiap aspek pembangunan daerah mempertimbangkan perspektif gender,” ujar Wahyu.

Untuk mendukung implementasi Perda ini, Pemkot Malang juga akan membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sebagai lembaga mandiri.

Saat ini, urusan tersebut masih di tangani oleh Dinsos P3AP2KB.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam pemberdayaan perempuan dan kebijakan responsif gender.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyambut baik dan akan terus mengawal implementasi Perda PUG yang di nilainya sudah komprehensif ini.

“Regulasi ini sudah sangat komprehensif. Peran, tugas, struktur tim pelaksana hingga tingkat perangkat daerah sudah di rinci,”

“Kami menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi segera berjalan,” kata Ami.

Salah satu poin penting Perda ini adalah pengelolaan satu data gender yang terintegrasi.

Yang akan menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, khususnya bagi kelompok rentan. (*)

 

Advertisement

Terpopuler