Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Pembahasan Dua Ranperda

KABARMALANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, dua Ranperda yang di bahas adalah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Pembangunan Gedung.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menerangkan bahwa Ranperda PSPD merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016.
Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan menyesuaikan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Pembentukan perangkat daerah harus berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas, serta menyesuaikan kebutuhan daerah,” jelas Wahyu.
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penyesuaian ini mencakup penggabungan dan pemisahan beberapa urusan pemerintahan untuk mencapai tata kelola yang lebih baik.
Selanjutnya, terkait Ranperda Pembangunan Gedung, Wali Kota Wahyu menekankan pentingnya hak setiap individu untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan yang sehat, sesuai dengan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Menurutnya, peraturan mengenai bangunan gedung sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kehidupan yang layak.
Ranperda ini di harapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,”
“Tentang Bangunan Gedung, peraturan daerah yang baru ini perlu disesuaikan,” tegas Wahyu.
Pada akhir penyampaiannya, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin selama ini.
Setelah penjelasan dari Wali Kota, DPRD Kota Malang akan segera membahas dan menggodok kedua Ranperda ini.
Di harapkan, kedua Ranperda tersebut dapat segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan roda pemerintahan. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































