Hukrim
Polisi Bekuk Pelaku Perampasan di Homestay Pantai Ungapan Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan wisata Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan.
Seorang pelaku yang sempat melukai korban saat beraksi, kini telah di amankan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan aksi itu terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 10.50 WIB di homestay Cakrawala Bajulmati, Desa Gajahrejo.
Saat itu, pelaku mendatangi homestay Cakrawala dengan berpura-pura hendak membeli rokok.
“Pelaku datang ke homestay dan menanyakan rokok kepada korban”,
“Saat di beri, pelaku justru merampas handphone korban dengan paksa dan mencengkram tangan korban cukup keras hingga terluka,” kata Bambang, Rabu (21/5/2025).
Korban di ketahui bernama Evi Karina (30), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Saat itu ia sedang bertugas di meja resepsionis.
Usai melakukan aksi perampasan, pelaku langsung kabur dari lokasi membawa ponsel korban.
Korban yang syok kemudian langsung melapor ke Polsek Gedangan.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Pelaku di ketahui berinisial BE (43), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Saat di amankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Kemudian ponsel dan pakaian yang di gunakan pelaku.
“Pelaku berhasil di amankan tim kepolisian, saat ini dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Menurut Bambang, pelaku sempat menjual ponsel hasil rampasan tersebut secara online dengan sistem COD kepada orang yang tidak di kenal.
Dari hasil penjualan seharga Rp800 ribu, Rp700 ribu berhasil di amankan sebagai barang bukti, sementara Rp100 ribu sudah di pakai pelaku.
“Uang tunai Rp700 ribu yang kami sita merupakan hasil dari penjualan HP korban”,
“Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor dan pakaian yang di gunakan pelaku saat beraksi,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, saat ini penyidik masih memburu pihak yang menerima atau membeli ponsel curian tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan”,
“Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi online,” ujarnya.
Pelaku kini di tahan di Rutan Polres Malang dan di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan”,
“Keamanan wilayah, termasuk kawasan wisata, adalah prioritas,” tutup Bambang. (*)
Hukrim2 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim2 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa2 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Hukrim2 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa2 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025































