Hukrim
Polisi Gerebek Rumah Pengedar, 24,48 Gram Sabu di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi membekuk seorang pria berinisial NG alias Budug (29) yang di duga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram.
Pengungkapan ini di lakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak.
“Penggerebekan di lakukan Kamis (8/5) lalu. Pelaku di tangkap di kediamannya”,
“Berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat di konfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa di gunakan untuk mengemas dan menakar narkotika.
Antara lain dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru, dan 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih.
Polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo Y19 yang di duga di gunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.
“Modus pelaku cukup klasik, sabu di bungkus dalam klip kecil, lalu di kemas dalam potongan sedotan untuk di edarkan”,
“Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” ujar Bambang.
Ngadiono yang di ketahui hanya tamatan SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Polres Malang.
Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bambang menyebut, saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
Sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang,”
“Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Bambang. (*)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim2 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim2 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025






























