Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar 16 Paket Sabu di Singosari Malang

Diterbitkan

,

Polisi menangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan elite Singosari (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan elite Singosari, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan poket sabu siap edar dengan total berat mencapai lebih dari 23 gram.

Penangkapan di lakukan di rumah pelaku di Singhasari Residence, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (13/5).

Tersangka di ketahui bernama As alias Tabi, pria berusia 33 tahun asal Surabaya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah Singosari”,

“Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya dengan barang bukti cukup signifikan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat di konfirmasi, Kamis (22/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 16 poket sabu dalam plastik klip transparan.

Barang haram itu di sembunyikan dalam berbagai kemasan sedotan plastik.

Total berat sabu yang di amankan mencapai 23,05 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain yang di duga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran.

Di antaranya dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip bening baru, puluhan sedotan plastik berbagai warna.

Kemudian alat hisap sabu, serta dua unit ponsel yang di gunakan pelaku.

“Dari barang bukti yang kami temukan, terlihat bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengguna”,

“Tapi sudah masuk kategori pengedar dengan jaringan yang cukup aktif. Saat ini kami terus kembangkan kasusnya,” tambah Bambang.

Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Malang Raya.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Satresnarkoba Polres Malang”,

“Kami juga sudah kirim sampel barang bukti ke Labfor dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Bambang. (*)

 

Advertisement
Advertisement

Terpopuler