Connect with us

Hukrim

Tiga Terduga Pencuri Alpukat di Karangploso Malang Ditangkap, Mobil Pikap Diamankan

Diterbitkan

,

IMG 20250423 134844 3
Polisi mengungkap kasus pencurian hasil pertanian di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian hasil pertanian di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Tiga orang pria yang di duga sebagai pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti hasil curian.

Serta kendaraan yang di gunakan dalam aksi tersebut juga di amankan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kejadian tersebut di ketahui pada Minggu (20/4/2025).

Sekitar pukul 18.30 WIB di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak di kenal di area kebun alpukat.

Warga lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga pelaku hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.

“Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang di duga di gunakan untuk mengangkut hasil curian,”

“Setelah di lakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” ujar Bambang saat di konfirmasi.

Ketiga pelaku yang berhasil di amankan masing-masing berinisial ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB.

Bambang menyebut bahwa para tersangka telah di amankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tiga terduga pelaku tersebut mengakui mencuri buah alpukat milik warga,”

“Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari,” ujar Bambang.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, di ketahui bahwa ketiga pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar TKP.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencurian ini bukan aksi tunggal.

Proses penyidikan sedang berjalan dan penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain

“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain,”

“Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah di lakukan di beberapa lokasi,” tegas Bambang.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian di taksir mencapai Rp3 juta.

“Terhadap ketiga terduga pelaku di sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler