Hukrim
Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Sumbermanjing Wetan Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap kasus tindak pidana penadahan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial P (45), warga Desa Sidoasri, di tangkap di duga membeli barang hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, DP (27), yang kehilangan dua unit ponselnya pada Jumat (14/3/2025) di rumahnya.
Setelah di lakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa HP Vivo Y28 warna oranye dan HP Vivo Y12s warna biru, yang sudah berpindah tangan ke tersangka P.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang di lakukan jajaran kepolisian.
“Kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang di duga mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan”.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (2/4/2025).
Peristiwa ini terjadi saat korban terakhir kali menggunakan ponselnya pada Kamis malam (13/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum ia tertidur.
Namun, keesokan paginya, ia mendapati kedua ponselnya sudah hilang dan melihat jendela kamar depan rumahnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (29/3/2025).
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua ponsel tersebut sudah berada di tangan P, yang kemudian di amankan.
“Terduga pelaku di amankan tak lama usai korban melapor, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitannya dengan barang bukti yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
AKP Bambang menyebut, Saat ini, tersangka P di jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Maupun pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik, terutama dengan harga yang jauh di bawah pasaran”.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tegas AKP Bambang Subinajar. (tik/fir)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Olahraga2 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Peristiwa1 hari yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak





























