Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Pencuri Motor dengan Modus Tukang Bangunan

Diterbitkan

,

IMG 20250216 171614
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kepanjen (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kepanjen.

Terduga pelaku, MA (33), di amankan setelah mencuri motor milik seorang pekerja bangunan dengan modus berpura-pura menjadi buruh harian.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap pada Jumat (14/2/2025) di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat N-5084-IA yang di curi pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan,”

“Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang di simpan di dalam jok,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

Kasus ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) di Perumnas II, Desa Talangagung, Kepanjen.

Saat itu, korban, Epriyono (47), yang tengah bekerja merenovasi rumah seorang saksi, menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melamar melalui media sosial Facebook.

Awalnya, semua terlihat baik-baik saja. Bahkan pelaku sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di lokasi renovasi rumah.

Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Selain itu, HP dan STNK yang berada di dalam jok motor juga ikut raib.

Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Kepanjen.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wonosari.

Petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,”

“Barang bukti berupa sepeda motor yang di curi juga di temukan dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.

AKP Dadang menyebut, saat ini pelaku telah di tahan di Polsek Kepanjen dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pekerja, terutama yang tidak memiliki identitas jelas atau referensi terpercaya.

“Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Dadang. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler