Hukrim
Polisi Tangkap Pencuri Motor dengan Modus Tukang Bangunan

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kepanjen.
Terduga pelaku, MA (33), di amankan setelah mencuri motor milik seorang pekerja bangunan dengan modus berpura-pura menjadi buruh harian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap pada Jumat (14/2/2025) di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat N-5084-IA yang di curi pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan,”
“Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang di simpan di dalam jok,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Kasus ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) di Perumnas II, Desa Talangagung, Kepanjen.
Saat itu, korban, Epriyono (47), yang tengah bekerja merenovasi rumah seorang saksi, menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melamar melalui media sosial Facebook.
Awalnya, semua terlihat baik-baik saja. Bahkan pelaku sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di lokasi renovasi rumah.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Selain itu, HP dan STNK yang berada di dalam jok motor juga ikut raib.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Kepanjen.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wonosari.
Petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,”
“Barang bukti berupa sepeda motor yang di curi juga di temukan dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.
AKP Dadang menyebut, saat ini pelaku telah di tahan di Polsek Kepanjen dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pekerja, terutama yang tidak memiliki identitas jelas atau referensi terpercaya.
“Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Dadang. (tik/fir)
Serba Serbi2 minggu yang laluHitung Mundur Ramadhan 2026: Berapa Hari Lagi Puasa Dimulai?
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Oppo Reno 15 Series Terbaru Januari 2026: Spesifikasi dan Varian Resmi
Serba Serbi2 minggu yang laluUpdate Harga dan Spesifikasi Nokia N75 Max Pro 5G di Indonesia (Januari 2026)
Serba Serbi3 minggu yang laluPendaftaran Polri 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Link Resmi Seleksi
Serba Serbi2 minggu yang laluBocoran Samsung Galaxy A57 5G: Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis di Indonesia
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Sekolah & Hari Libur Nasional 2026: Kalender Pendidikan Terbaru
Serba Serbi1 minggu yang laluIdul Fitri 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama






























