Hukrim
Polisi Tangkap Pencuri Motor dengan Modus Tukang Bangunan

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kepanjen.
Terduga pelaku, MA (33), di amankan setelah mencuri motor milik seorang pekerja bangunan dengan modus berpura-pura menjadi buruh harian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap pada Jumat (14/2/2025) di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat N-5084-IA yang di curi pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan,”
“Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang di simpan di dalam jok,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Kasus ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) di Perumnas II, Desa Talangagung, Kepanjen.
Saat itu, korban, Epriyono (47), yang tengah bekerja merenovasi rumah seorang saksi, menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melamar melalui media sosial Facebook.
Awalnya, semua terlihat baik-baik saja. Bahkan pelaku sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di lokasi renovasi rumah.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Selain itu, HP dan STNK yang berada di dalam jok motor juga ikut raib.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Kepanjen.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wonosari.
Petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,”
“Barang bukti berupa sepeda motor yang di curi juga di temukan dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.
AKP Dadang menyebut, saat ini pelaku telah di tahan di Polsek Kepanjen dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pekerja, terutama yang tidak memiliki identitas jelas atau referensi terpercaya.
“Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Dadang. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































