Connect with us

Hukrim

4 Remaja Pelaku Perundungan di Malang Ditahan di LPKA

Published

on

IMG 20250215 223223
Empat remaja perempuan yang melakukan perundungan terhadap seorang remaja di Waduk Selorejo, Malang, kini resmi di tahan (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Empat remaja perempuan yang melakukan perundungan terhadap seorang remaja di Waduk Selorejo, Malang, kini resmi di tahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Keempat pelaku di ketahui berinisial NAP (17), PRW (16), KR (13), dan RAP (16), yang berasal dari Kabupaten Blitar dan Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa penahanan di lakukan secara khusus karena para pelaku masih berstatus anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh sebab itu, mereka tidak di tempatkan di lapas umum seperti pelaku kejahatan dewasa.

“Penahanan mereka di lakukan di LPKA Blitar mengingat status mereka sebagai anak-anak,”

“Selain itu, proses hukum yang di jalani pun akan berbeda dengan tersangka dewasa,” kata Rudi, Kamis (13/2/2025).

Proses Hukum dan Pendidikan Tetap Berjalan

Rudi menambahkan bahwa masa penahanan dan persidangan bagi anak-anak ini akan di lakukan secara tertutup.

Selain itu, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan jika masih bersekolah.

Namun, dalam kasus ini, di ketahui bahwa keempat pelaku sudah tidak melanjutkan pendidikan mereka.

“Persidangan akan berlangsung tertutup sesuai aturan hukum terkait anak-anak,”

“Selain itu, mereka tetap di berikan kesempatan untuk belajar selama menjalani masa tahanan,” imbuhnya.

Motif Perundungan dan Ancaman Hukuman

Kasus ini mencuat setelah video perundungan yang di lakukan oleh keempat remaja tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, korban yang berinisial E (19), warga Kecamatan Gandusari, Blitar, terlihat mendapat perlakuan kasar dari para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif aksi perundungan ini di dasari oleh rasa sakit hati para pelaku yang merasa tidak di hargai oleh korban setelah sebelumnya sering membantunya dalam kondisi sulit.

Atas perbuatannya, keempat remaja tersebut di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (kis/fir)

 

Advertisement

Terpopuler