Connect with us

Hukrim

Merasa Diperlakukan Tidak Adil, DM Melalui LBH Malang 19.III Gugat Pihak Koperasi

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Merasa hak keadilannya dilanggar, DM (44) warga kota Malang ini menggugat pihak koperasi. Melalui LBH Malang 19.III, resmi mendaftarkan gugatan ke pihak koperasi di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Senin (2/12/2019).

Berawal dari akad kredit yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada sekitaran Juni 2017, DM meminjam uang pada koperasi MS untuk perputaran usahanya.

Berjalannya waktu, DM mengalami penyusutan usaha dengan begitu berpengaruh kepada kemampuan bayarnya dan sempat menunggak di bulan Oktober. Atas hal tersebut pihak koperasi melakukan lelang jaminan melalui KPKNL Malang di bulan Maret 2018.

Kendati demikian, DM sudah melakukan upaya baik persuasif maupun berusaha untuk bisa memenuhi kewajibannya, bahkan ketika proses lelang telah jatuh putusan dan dimenangkan oleh tetangganya sendiri.

Melalui LBH Malang 19.III, DM melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena merasa harga lelang yang jauh dari nilai appraisal obyek jaminan, dan selain itu juga pihak koperasi dinilai banyak melakukan Over Laping.

Sementara itu, Ike Prastiti, S.H sebagai perwakilan divisi perkara saat dihubungi KABARMALANG.COM membenarkan hal tersebut, dan melalui Teguh Prasetyo Nur W, S.H., M.H Advokat Publik LBH Malang 19.III resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada Senin 2 Desember.

“Kami selaku LBH Malang mendampingi klien kami DM dalam gugatan perdata. Selain merasa diperlakukan tidak adil (baca: proses lelang jaminan – red) dan juga pihak koperasi diduga banyak melakukan ilegal prosedur,” ujar alumnus FH Brawijaya.

Hal senada juga disampaikan oleh Teguh Prasetyo Nur W, S.H., M.H bahwa kasus serupa kerap kali terjadi. “Harusnya pengurus koperasi memahami betul akan tugas pokok dan fungsi koperasi sesuai dengan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian agar hal-hal seperti ini tidak sampai terjadi,” kata Teguh.

Disampaikan juga, selain bertujuan dari anggota untuk anggota, seharusnya koperasi juga memberikan wawasan kepada masyarakat umum tentang pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Semoga dengan berjalannya persidangan nanti sampai pada keputusan benar – benar memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak,” imbuh Teguh. (ary/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com