Hukrim
Cabuli Belasan Siswa, Oknum Guru Ditangkap Polisi

KABARMALANG -Choirul Huda (38), oknum guru SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli belasan siswanya. Pelecehan seksual dilakukan pelaku di ruang Bimbingan Konseling (BK).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan pengungkapan dugaan pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki Satreskrim.
“Laporan dugaan pencabulan kita terima pada 3 Desember 2019 kemarin, kemudian diselidiki oleh Satreskrim. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH,” kata Ujung kepada wartawan, Minggu (8/12).
Dikatakan, pelaku beberapa hari sempat tidak pulang ke rumahnya di wilayah Kepanjen, sejak kasus yang melibatkannya diselidiki Satreskrim Polres Malang.
Baru pada Jumat (6/12/2019), sore, jejak pelaku diketahui berada di wilayah Turen, Kabupaten Malang, yang kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku sempat tidak pulang sejak kasus diselidiki. Tapi kemudian bisa kita tangkap, ketika berada di wilayah Turen, kemarin sore,” beber Ujung.
Menurut Ujung, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai Oktober 2019.
“Korban setidaknya ada 18 siswa. Pencabulan dilakukan di ruang tamu ruang BK (Bimbingan Konseling) dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai Oktober 2018,” tuturnya.
Pelecehan Untuk Disertasi S3
Ujung mengungkapkan, tersangka bisa mencabuli korban dengan menggunakan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan dilakukan untuk membujuk para korban agar bersedia dijadikan relawan untuk kebutuhan penelitian disertasi S3.
“Tipu muslihat dilakukan tersangka untuk membujuk para korban. Alasannya untuk kebutuhan disertasi S3 dengan mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut
kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang alat kelamin korban. Alasan itu yang membuat para korban percaya dan memenuhi keinginan tersangka,” beber Ujung.
Choirul Huda juga diduga kuat mengalami kelainan Seksual sejak usia 20 tahun. Meskipun telah beristri dan dikaruniai anak.
Karena perbuatannya, Choirul Huda terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 jounto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pada ayat 2 Pasal 76, dijelaskan jika
dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jadi tersangka akan diancam hukuman 20 tahun penjara dengan perbuatannya ini,” pungkas Ujung. (rjs/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri

































