Connect with us

Serba Serbi

Dinsos P3AP2KB Optimalkan Tiga Shelter di Kota Malang

Diterbitkan

,

Gambar ilustrasi lansia (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki tiga shelter atau rumah penampung sementara yang tersebar di tiga wilayah dengan fungsi berbeda untuk menampung Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito mengatakan Pemkot Malang memiliki tiga shelter yang tersebar di tiga wilayah.

Pertama, evaluasi bidang lingkungan untuk lembaga sosial (Liponsos), di dekat kawasan Kampung Topeng Desaku Menanti, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kedua, pondok untuk lansia yang terletak di jalan Sunan Muria, Kecamatan Lowokwaru. Dan adalah yang ketiga, Tuna Wisma Karya (TWK) berada di Kecamatan Sukun.

Donny menjelaskan, bahwa Camp Liponsos Assessment yang berada di Kecamatan Kedungkandang itu di peruntukkan bagi masyarakat PPKS yang terjaring operasi petugas atau orang-orang terlantar yang tidak masuk kriteria lanjut usia (lansia).

Kemudian, pondok lansia di jalan Sunan Muria, Kecamatan Lowokwaru berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi lansia terlantar tapi masih sehat.

Nantinya para lansia akan mendapatkan penanganan dan pendampingan dari tim Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

Terkait hal ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara, Tuna Wisma Karya yang bertempat di Kecamatan Kedungkandang di gunakan untuk lansia yang masuk dalam kategori bedridden atau tidak beraktivitas normal atau tidak dapat berjalan.

“Permensos itu yang menyampaikan bahwa shelter itu paling lama di huni SOP nya itu tujuh hari (tidak boleh di perpanjang),” terang Donny.

Ia juga menyampaikan, dengan ketentuan tersebut, maka sebelum tujuh hari, masyarakat yang berada di dalam shelter harus segera bersiap untuk keluar atau dilimpahkan ke Unit Pelaksana Tugas (UPT) milik Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Sehingga sebelum tujuh hari itu kita harus bisa menyalurkan, antara di UPT Provinsi, atau menyalurkan di panti-panti atau dikembalikan ke keluarga,” kata Donny.

Namun, saat ini pihaknya mengaku kesulitan dalam menangani para PPKS untuk pendataan. Pasalnya, ketika PPKS dilakukan pengecekan pada biometrik tidak terdaftar.

Sementara itu, dengan berbagai upaya untuk mengoptimalkan tiga shelter atau tempat penampungan sementara dalam menangani PPKS, pihaknya berharap jumlah PPKS di Kota Malang terus berkurang.

“Kalau di pendataan Dinsos-P3AP2KB sebenarnya (PPKS) berkurang. Seperti pengemis, mungkin salah satunya karena dari Satpol PP sering melaksanakan operasi, sehingga itu (jumlah PPKS) menurun,” Donny mengakhiri. (*)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com