Hukrim
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsuan Dokumen Kerja ke Luar Negeri di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan menangkap empat orang yang di duga terlibat di dalamnya.
Dokumen tersebut akan di gunakan untuk persyaratan bekerja ke luar negeri sebelum akhirnya di ringkus polisi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku yang di amankan berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Para pelaku berhasil di amankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7/2023).
“Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada 4 orang yang di amankan,” kata Iptu Taufik saat di konfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dokumen tersebut sedianya akan di gunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.
Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut.
Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya karena dokumen yang di tunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
“Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang di akui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat di terbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan SA, lanjut Taufik, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 4 buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas.
Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut di amankan.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Di katakan Taufik, selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.
Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika di lakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.
Taufik menyebut, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena di curigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan di sangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi