Hukrim
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsuan Dokumen Kerja ke Luar Negeri di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan menangkap empat orang yang di duga terlibat di dalamnya.
Dokumen tersebut akan di gunakan untuk persyaratan bekerja ke luar negeri sebelum akhirnya di ringkus polisi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku yang di amankan berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Para pelaku berhasil di amankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7/2023).
“Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada 4 orang yang di amankan,” kata Iptu Taufik saat di konfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dokumen tersebut sedianya akan di gunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.
Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut.
Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya karena dokumen yang di tunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
“Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang di akui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat di terbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan SA, lanjut Taufik, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 4 buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas.
Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut di amankan.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Di katakan Taufik, selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.
Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika di lakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.
Taufik menyebut, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena di curigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan di sangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik






























