Hukrim
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindakan Pidana Umum di TPA Tlekung

KABARMALANG.COM – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Forkopimda Kota Batu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang berlangsung di TPA Tlekung, Selasa (18/7/2023.
Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika.
Kegiatan yang dilaksanakan di TPA Tlekung ini masih dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman.
“Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa terdapat barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 79 perkara, yaitu Shabu sejumlah 119,66 gram, Ganja 10495 Gram, Pil Double L 13.737 Butir, Pil T sebanyak 771 Butir, Pil Logo Y sebanyak 3000 Butir, Minuman Keras 27 Botol, Handphone 30 Buah, serta Senjata Tajam 4 Buah.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang ada dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa diolah dan dihancurkan dengan aman. (rat)
Hukrim1 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim1 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa1 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga2 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025






























