Hukrim
Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan di Malang Turun Jalan

KABARMALANG.COM– Puluhan jurnalis menggelar demontrasi depan gedung DPRD Kota Malang. Aksi sebagai bentuk kecaman, atas kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demontrasi di sejumlah daerah.
Penegak hukum dinilai telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik para awak media, yang dibarengi dengan adanya tindak kekerasan. Atas peristiwa itu, sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka.
Korlap aksi Mohammad Zainuddin menyatakan, laporan sementara yang diterima mencatat adanya kekerasan terhadap jurnalis, terjadi di antaranya di Jakarta, Makassar, dan Jayapura.
“Korban adalah 10 jurnalis dari 10 media berbeda. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam. Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik,” terang Zainuddin disela aksi, Jumat (27/9/2019).
Bahkan, kata Zainuddin, sikap represif aparat kepolisian kembali ditunjukkan dengan penangkapan aktivis dan pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Menurut Zainuddin, tidak berhenti kepada rekan kami Dandhy, langkah represif aparat kembali dilakukan dengan menangkap Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta.
“Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya,” kecamnya.
Di sisi lain, sambung Zainuddin, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 yang disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik. Dan, kami minta ada pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggota polisi dan massa aksi di berbagai daerah,” pungkasnya.
Dalam aksi yang berlangsung damai itu, wartawan dari berbagai media elektronik, radio, cetak, dan online ini membungkam mulut mereka dengan lakban warna hitam. Sebagai wujud sikap menentang adanya tindak kekerasan, mereka juga melengkapi aksi demontrasi dengan membawa beragam poster. (rjs/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi
Pingback: Jurnalis Kabupaten Malang Menjalani Vaksinasi Covid-19