Connect with us

Hukrim

Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan di Malang Turun Jalan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM– Puluhan jurnalis menggelar demontrasi depan gedung DPRD Kota Malang. Aksi sebagai bentuk kecaman, atas kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demontrasi di sejumlah daerah.

Penegak hukum dinilai telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik para awak media, yang dibarengi dengan adanya tindak kekerasan. Atas peristiwa itu, sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka.

Korlap aksi Mohammad Zainuddin menyatakan, laporan sementara yang diterima mencatat adanya kekerasan terhadap jurnalis, terjadi di antaranya di Jakarta, Makassar, dan Jayapura.

“Korban adalah 10 jurnalis dari 10 media berbeda. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam. Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik,” terang Zainuddin disela aksi, Jumat (27/9/2019).

Bahkan, kata Zainuddin, sikap represif aparat kepolisian kembali ditunjukkan dengan penangkapan aktivis dan pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Menurut Zainuddin, tidak berhenti kepada rekan kami Dandhy, langkah represif aparat kembali dilakukan dengan menangkap Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta.

“Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya,” kecamnya.

Di sisi lain, sambung Zainuddin, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 yang disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik. Dan, kami minta ada pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggota polisi dan massa aksi di berbagai daerah,” pungkasnya.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, wartawan dari berbagai media elektronik, radio, cetak, dan online ini membungkam mulut mereka dengan lakban warna hitam. Sebagai wujud sikap menentang adanya tindak kekerasan, mereka juga melengkapi aksi demontrasi dengan membawa beragam poster. (rjs/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Jurnalis Kabupaten Malang Menjalani Vaksinasi Covid-19

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com