Politik
Tepat 18 Bulan Sisa Jabatan, Posisi Wabup Malang Bakal Kosong

KABARMALANG.COM– Posisi Wakil Bupati Malang menjadi kosong, pasca Sanusi dilantik sebagai bupati definitif. Posisi wakil bupati terancam kosong, karena sisa masa jabatan tepat 18 bulan. Dihitung mundur dari masa akhir jabatan Sanusi yakni Febuari 2021 mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ali Syafa’at mengatakan, pengisian kekosongan posisi wakil kepala daerah atau Wabup diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Pasal 176, kata dia, pengisian kekosongan Wabup bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
“Kekosongan jabatan bupati dihitung sejak Rendra Kresna diberhentikan. Sedangkan untuk posisi wakil bupati dihitung sejak Pak Sanusi definitif sebagai bupati. Oleh karena itu, jika sisa masa jabatan wakil bupati kurang dari 18 bulan sejak 17 september 2019. Maka tidak ada pengisian jabatan wakil bupati,” ungkap Ali, Minggu (22/9).
Dia mengungkapkan, ketika penunjukkan Sanusi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang menggantikan Rendra Kresna, setelah diberhentikan karena terseret kasus hukum. Status Sanusi saat itu, masih melekat sebagai wakil bupati.
“Ketika Pak Sanusi diangkat sebagai Plt, statusnya tetap wakil bupati. Berbeda ketika sudah dilantik sebagai bupati definitif, maka otomatis posisi wakil bupati akan menjadi kosong,” tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Ali menjlaskan, melihat kronologis penunjukkan Sanusi sebagai Plt hingga dilantik sebagai bupati definitif. Maka sangat memungkingkan posisi wakil bupati akan tetap kosong sampai masa jabatan berakhir Febuari 2021 mendatang. “Jika ketentuannya lebih dari 18 bulan, berarti kalau tepat dihitung kurang 18 bulan masa jabatan. Maka tidak perlu ada pemilihan wakil bupati,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, DPRD Kabupaten Malang telah menyurati Bupati Malang Sanusi, untuk segera mengusulkan dua kandidat yang akan dipilih menjadi wakil bupati, melalui rapat paripurna. Surat dikirim pasca pelantikan Sanusi sebagai bupati definitif, dan Sanusi memiliki waktu 30 hari, sejak surat itu dikirim. (fir/rjs)
Serba Serbi2 minggu yang laluHitung Mundur Ramadhan 2026: Berapa Hari Lagi Puasa Dimulai?
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Oppo Reno 15 Series Terbaru Januari 2026: Spesifikasi dan Varian Resmi
Serba Serbi2 minggu yang laluUpdate Harga dan Spesifikasi Nokia N75 Max Pro 5G di Indonesia (Januari 2026)
Serba Serbi3 minggu yang laluPendaftaran Polri 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Link Resmi Seleksi
Serba Serbi2 minggu yang laluBocoran Samsung Galaxy A57 5G: Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis di Indonesia
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Sekolah & Hari Libur Nasional 2026: Kalender Pendidikan Terbaru
Serba Serbi1 minggu yang laluIdul Fitri 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama































