Connect with us

Hukrim

Tumpas Semeru, Polresta Malang Kota Ungkap 15 Kasus Narkoba

Diterbitkan

,

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap, 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan tersangka 19 orang. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Tim Satnarkoba Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari.

Berhasil mengungkap, 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan tersangka 19 orang, Selasa (6/9/2022).

“Selama operasi tumpas semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing Polsek jajaran,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (6/9/2022).

“Enam kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 Polsek Sukun, 3 Polsek Kedungkandang, 2 Polsek Blimbing, dan 1 Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus kabupaten,” sambungnya.

Dari total 19 tersangka yang telah di amankan oleh Polresta Malang Kota dan jajaran, 15 di antaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar serta 2 orang lagi sebagai pengguna.

Di mana di antaranya, adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L dengan rincian sabu 1,207 Kg, ganja 1,927 Kg, pil ineks 58 butir, dan pil double L atau pil koplo 2.524 butir,” beber Buher sapaan akrab Kaporesta Malang Kota.

Dengan adanya penangkapan kasus tersebut, artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di Kota Malang dan Malang Raya,” jelasnya.

Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Serta, pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 undang-undang cipta kerja. (cdm/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com