Connect with us

Hukrim

Tanam Ganja Dilereng Semeru, Dua Warga Poncokusumo Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap dua orang penanam pohon ganja di lereng gunung Semeru. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap dua orang penanam pohon ganja di lereng gunung Semeru.

Dua orang itu, Prayitno alias PR (58) dan Kusnen alias KSN (45) semuanya warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Mereka di amankan polisi, karena terbukti atas kepemilikan ratusan tanaman ganja di lereng Semeru,” kata Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat, Senin (5/9/2022).

Dalam presrilis, Firli mengungkapkan, ada 6 batang pohon ganja ukuran besar, 42 batang pohon ganja tertanam ukuran sedang dalam polibek plastik.

Dan, 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja dan 1 bungkus biji ganja dalam plastik transparan seberat 292 gram.

Kepada penyidik, Prayitno mengaku menanam ganja bersama rekannya Kusnen bahwa hasil pohon ganja yang di tanam itu, di konsumsi sendiri.

Sebagian di gunakan oleh Kusnen, untuk pengobatan ibunya yang menderita sakit stroke.

“Saya hanya di suruh Kusnen (tersangka) untuk menanam serta merawat ganja di belakang rumahnya. Dan baru dua kali di kasih uang, pertama 150 ribu sama 20 ribu,” ujar Prayitno.

“Kusnen bilang tanaman ganja ini untuk pengobatan ibunya yang sakit stroke. Itu di seduh dengan air untuk di jadikan (seperti) minuman teh,” sambungnya.

Dari tangan Kusnen, jajaran Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu berupa 1 poket ganja di bungkus plastik transparan seberat 441 gram.

Kemudian 27 batang tanaman ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisi ranting tanaman ganja berisikan 248 buah.

Serta, 1 buah kantong plastik warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.

Sementara, KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji menjelaskan hasil penyelidikan mendapatkan fakta lain.

Yaitu selain untuk di konsumsi sendiri, hasil tanaman ganja yang di tanam PR dan KSN, juga di edarkan dan di jual.

Di antaranya, di jual kepada seorang warga, Dampit Kabupaten Malang berinisial MLD (44).

Penangkapan terhadap PR dan KSN bermula saat polisi sudah mengamankan MLD.

Awalnya, polisi menerima informasi bahwa MLD kerap menggelar pesta sabu dan ganja. Polisi menindaklanjuti informasi itu, sehingga MLD di ringkus pada Rabu (31/8/2022) lalu.

“Kemudian berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di rumah masing-masing,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, penanaman ganja di lakukan PR dan KSN juga di lakukan di lahan kurang lebih seluas 1 hektar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa dari lahan tersebut sudah pernah di lakukan panen. Meskipun, tersangka PR mengaku belum lama menanam ganja tersebut.

“Jadi di lahannya itu ada sebagian yang terlihat bekas di bakar. Itu bisa di lihat bahwa (kemungkinan) telah ada tanaman (ganja) yang di panen oleh tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, keduanya di sangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cdm/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com